ADVERTISEMENT

Ngeri! Khilafatul Muslimin Sudah Menjamur, Bahkan Punya Website, Polri Amankan 23 Tersangka dari Berbagai Daerah

Kamis, 16 Juni 2022 11:05 WIB

Share
Foto Abdul Qadir Hasan Baraja (kiri) digelandang ke Polda Metro Jaya, dan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (Kanan) (Foto: PMJ)
Foto Abdul Qadir Hasan Baraja (kiri) digelandang ke Polda Metro Jaya, dan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (Kanan) (Foto: PMJ)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Organisasi terlarang Khilafatul Muslimin sudah menjamur di sejumlah daerah di Tanah Air.

Dikabarkan, Polri sudah amankan 23 tersangka dari berbagai daerah. Mereka yakni adalah pihak-pihak yang diduga terkait dengan kelompok Khilafatul Muslimin dalam penyebaran ideologi khilafah pengganti Pancasila.

Organisasi Khilafatul Muslimin bahkan dikabarkan sudah memiliki website bernama Khilafatulmuslimin.net, yang saat ini sudah tidak dapat diakses.

Diketahui, sebelumnya organisasi Khilafatul Muslimin melakukan aksinya dengan konvoi menggunakan motor. Akan tetapi, fokus Polri dalam pengejaran organisasi radikal itu lebih dari sekedar aksi konvoi.

 

Secara total, disebutkan ada 23 tersangka yang ditangkap di sejumlah wilayah hukum kepolisian daerah (Polda). Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.

Adapun secara rinci, lima tersangka ditangkap di Lampung, enam tersangka ditangkap di DKI Jakarta, lima tersangka ditangkap di Jawa Barat, dan enam tersangka ditangkap di Jawa Tengah.

Sementara, satu orang sisanya yakni pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja (AQ).

Abdul Qadir, yang punya keterkaitan dengan Abu Bakar Baasyir, ditangkap oleh tim khusus Polda Metro Jaya di wilayah Bandar Lampung, pada Selasa (7/6/2022).

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT