Ngeri! Khilafatul Muslimin Sudah Menjamur, Bahkan Punya Website, Polri Amankan 23 Tersangka dari Berbagai Daerah

Kamis 16 Jun 2022, 11:05 WIB
Foto Abdul Qadir Hasan Baraja (kiri) digelandang ke Polda Metro Jaya, dan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (Kanan) (Foto: PMJ)

Foto Abdul Qadir Hasan Baraja (kiri) digelandang ke Polda Metro Jaya, dan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (Kanan) (Foto: PMJ)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Organisasi terlarang Khilafatul Muslimin sudah menjamur di sejumlah daerah di Tanah Air.

Dikabarkan, Polri sudah amankan 23 tersangka dari berbagai daerah. Mereka yakni adalah pihak-pihak yang diduga terkait dengan kelompok Khilafatul Muslimin dalam penyebaran ideologi khilafah pengganti Pancasila.

Organisasi Khilafatul Muslimin bahkan dikabarkan sudah memiliki website bernama Khilafatulmuslimin.net, yang saat ini sudah tidak dapat diakses.

Diketahui, sebelumnya organisasi Khilafatul Muslimin melakukan aksinya dengan konvoi menggunakan motor. Akan tetapi, fokus Polri dalam pengejaran organisasi radikal itu lebih dari sekedar aksi konvoi.

 

Secara total, disebutkan ada 23 tersangka yang ditangkap di sejumlah wilayah hukum kepolisian daerah (Polda). Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.

Adapun secara rinci, lima tersangka ditangkap di Lampung, enam tersangka ditangkap di DKI Jakarta, lima tersangka ditangkap di Jawa Barat, dan enam tersangka ditangkap di Jawa Tengah.

Sementara, satu orang sisanya yakni pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja (AQ).

Abdul Qadir, yang punya keterkaitan dengan Abu Bakar Baasyir, ditangkap oleh tim khusus Polda Metro Jaya di wilayah Bandar Lampung, pada Selasa (7/6/2022).

 

Dia ditangkap atas dugaan penyebaran ideologi khilafah untuk mengganti Pancasila. Selain itu, Abdul Qadir juga disangkakan dengan penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran.

“Yang pengurus baru AQ tadi. Sedangkan yang lain lebih kepada orang-orang yang ikut konvoi. Dalam konvoi kendaraan yang mana konvoi tersebut menyebarkan selebaran terkait dengan ajakan khilafah,” ucap Ahmad Ramadhan dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Disebutkan bahwa 23 tersangka dari Khilafatul Muslimin itu dijerat Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, serta UU Nomor 17 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat.

Ramadhan lalu menuturkan bahwa Polri akan terus melakukan pendalaman soal penyebaran ideologi Khilafah yang dilakukan Khilafatul Muslimin.

 

Dia turut menyebut bahwa Detasmen Khusus 88 (Densus 88) Anti Teror telah turun tangan.

 “Terkait asistensi dan monitoring juga dilakukan oleh Densus 88 untuk melakukan pendampingan polda-polda yang terjadi penindakan atau pelanggaran yang telah kami sebutkan tadi,” kata Ahmad Ramadhan.

Sebagai informasi, kelompok Khilafatul Muslimin sempat viral di media sosial lewat konvoi yang dilakukan mereka dengan sepeda motor.

Kelompok ini turut membagi-bagi selebaran berkedok syiar dalam konvoi yang lewat di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada akhir Mei.

 

Diketahui bahwa aksi konvoi khilafah tersebut diikuti peserta dari beragam usia, bahkan anak-anak.

Khilafatul Muslimin juga pernah melakukan aksi konvoi serupa di wilayah Cimahi Jawa Barat, Surabaya Jawa Timur, dan Brebes Jawa Tengah.

Bahkan, menurut pihak kepolisian, kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin itu terdapat dalam website, dan dalam bulletin bulanan serta tindakan nyata di lapangan yang mereka eksekusi

Dalam halaman website itu, tercantum bahwa Khilafatul Muslimin menyatakan bahwa Pancasila tidak sesuai. Hanya khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan mensejahterakan umat.

 

Adapun, konvoi-konvoi yang dilakukan Khilafatul Muslimin untuk menyebarkan selebaran atau brosur kepada umat Islam. Selebaran ini diduga untuk mendukung, bahkan mengikuti ideologi khilafah anti Pancasila. Sementara, Polri amankan 23 tersangka dari organisasi radikal yang diduga sudah menjamur itu. (frs)

News Update