Cerita Erayani, Nyamar jadi Pria dan Nikahi Wanita di Jambi, Ternyata Pernah Menjadi Imam Shalat Jumat di Masjid

Kamis, 16 Juni 2022 14:05 WIB

Share
Foto pra nikah yang menjadi barang bukti kasus penipuan identitas. (Foto/ Jambikita)
Foto pra nikah yang menjadi barang bukti kasus penipuan identitas. (Foto/ Jambikita)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Erayani, pelaku yang menyamar sebagai pria dan menikahi perempuan di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pernah menjadi imam salat di salah satu masjid.

Hal tersebut disampaikan oleh ibu korban berinisial S, Rabu (15/6).

S mengaku sebenarnya curiga kepada Erayani saat tinggal di rumah bersama korban. Sebab, sikapnya tidak menunjukan sebagai laki-laki pada umumnya. Kendati demikian, S sempat dituduh berpikiran buruk oleh keluarganya sendiri.

"Saya dituduh suudzon, pembangkang agama, saya tidak peduli. Saya tetap meminta bukti identitasnya," katanya S, ngutip dari jambikita.id  pada Kamis (16/5/2022).

Lebih lanjut, S mengatakan berbagai cara yang dilakukan Erayani untuk meyakinkannya, salah satunya, pernah menjadi imam salat.

“Pelecehan agama dilakukannya. Sempat mengimamin salat di masjid. Salat Jumat juga. Itu yang menguatkan pernyataannya," kata S.

Sementara itu, korban yang berusia 28 tahun, mengatakan keluarga pelaku, yakni tante, saudara kandung, dan ibu angkat yang berada di Lahat, juga menyakinkan bahwa Erayani adalah laki-laki dan berprofesi sebagai dokter.

"Ada Adik kandungnya, tantenya, ibu angkat. Settingannya ibu kandungnya meninggal, dan dia tinggal dengan ibu angkat. Sempat video call dengan mereka untuk meyakini bahwa pelaku adalah laki-laki," katanya.

Tak hanya itu, S mengatakan pelaku sebelumnya juga berjanji akan mengurus pengobatan suaminya yang mengidap penyakit stroke. Karena itu, S memberikan uang berkali-kali kepada pelaku sampai menjual barang, yang totalnya mencapai Rp 300 juta.

Melihat hal tersebut, S berharap pelaku mendapat tindakan hukum. Sebab, kata S, perbuatannya telah memalsukan identitas, melakukan penipuan untuk mendapatkan uang hingga ratusan juta rupiah, serta diduga melakukan pelecehan agama.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar