ADVERTISEMENT

Polda Metro Geladah Markas Khilafatul Muslimin, Ribuan Data Induk Warga untuk Gantikan e-KTP Ditemukan

Minggu, 12 Juni 2022 20:08 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto: Poskota/Andi Adam)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto: Poskota/Andi Adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya menangkap seluruh tersangka yang memiliki peran penting dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin.

Adapun inisial kelima tersangka tersebut yakni AQHB, AA, IN, SW, dan F. Kelima tersangka berhasil ditangkap di tiga titik yang berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan saat penggeledahan di Kantor Pusat Ormas Khilafatul Muslimin yang berada di Bandar Lampung, polisi menemukan data induk warga anggota ormas.

"Kita temukan disitu data induk warga khilafatul muslimin se Indonesia," kata Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Minggu (12/6/2022).

 

Adapun jumlah data induk warga yang ditemukan itu berjumlah ribuan.

Selanjunya, kata Zulpan, mereka pun telah membuat nomer induk warga atau NIW yang digunakan anggota Khilafatul Muslimin untuk gantikan nomer induk E-KTP.

"Mereka juga sudah membuat nomor induk warga atau niw yang digunakan khilafatul muslimin untuk menggantikan E KTP yang diterbitkan pemerintah Indonesia," ucap Zulpan.

Adapun pasal yang disangkakan pada kelima tersangka yakni Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU Ri Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya diketahui, dari hasil penyelidikan pihak kepolisian mendapati fakta bahwa keberadaan Organisasi Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT