PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Tak kuat menahan birahi, seorang pria berinisial RM (24) memperkosa seorang gadis di bawah umur di Mandalawangi, Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menjelaskan, awalnya korban dibonceng oleh tersangka dengan mengendarai kendaraan roda dua.
Saat melewati sebuah kebun di wilayah Kecamatan Mandalawangi, tersangka RM (24) langsung menarik korban dan menidurkan di tanah kemudian pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya.
"Namun, meski korban sempat melakukan perlawanan tidak bisa, karena tenaga pelaku terlalu kuat sehingga korban tidak berdaya. Saat sedang melancarkan aksinya, pelaku berkata kepada korban untuk diam dan korban hanya bisa menangis," jelas Kapolres, Kamis (16/6/2022).
Atas kejadian tersebut, pihak korban kemudian melaporkan tersangka ke Polres Pandeglang. Kemudian, anggota Satreskrim Polres Pandeglang menangkap pelaku saat berada di rumah pelapor.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pandeglang, untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
RM kini telah mendekam di jeruji besi untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk mempertanggungjawabkan nya, pelaku diancam hukuman selama 15 tahun penjara," tegasnya. (samsul fatoni)