Jangan Coba-coba! Ini Kata Polisi Jika Berani Naik Motor Pakai Sandal Jepit

Rabu, 15 Juni 2022 07:30 WIB

Share
Imbauan dilarang naik motor pakai sandal jepit.(Poskota/Angga)
Imbauan dilarang naik motor pakai sandal jepit.(Poskota/Angga)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tak hanya membawa surat, seperti SIM dan STNK, para pengendara motor kini juga harus mematuhi aturan berkendara lain dari kepolisian.

Salah satunya, yakni menggunakan perlengkapan safety riding, misalnya tidak memakai sandal jepit.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi, ia mengimbau agar masyarakat tak lagi mengenakan sandal jepit saat mengendarai motor.

Pasalnya, sandal jepit kurang memberikan perlindungan pengendara apabila terjadi kecelakaan.

"Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepit, tidak ada perlindungan pakai sandal," ujar Irfan, dikutip dariNtmcpolri.infoRabu (13/6/2022).

Alasan ini sendiri tak berkaitan dengan kerapian maupun sopan santun, melainkan demi keselamatan pengendara motor.

Menurutnya, sepatu dianggap dapat memberikan perlindungan lebih dibandingkan sandal jepit.

"Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api dan kecepatan. Makin cepat, makin tidak terlindungi," jelas Irfan.

Ia berharap masyarakat bisa tertib dan mengikuti imbauan dari kepolisian.

"Harus tertib dari diri kita sendiri, masyarakat membantu memunculkan kesadaran," ujar Irfan.

Halaman

Komentar ditutup untuk berita ini.