ADVERTISEMENT

Saat Insiden Kecelakaan Karambol di Jalan MT Haryono Pengemudi Pajero Tidak Berkendara Dalam Kecepatan Tinggi

Jumat, 27 Mei 2022 06:53 WIB

Share
Mobil Mitsubishi Pajero milik J (23) yang terlibat dalam insiden kecelakaan karambol di Jalan MT Haryono, Jaksel, Rabu (25/5/2022) malam.  (Foto: Poskota/Andi Adam)
Mobil Mitsubishi Pajero milik J (23) yang terlibat dalam insiden kecelakaan karambol di Jalan MT Haryono, Jaksel, Rabu (25/5/2022) malam.  (Foto: Poskota/Andi Adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Insiden kecelakaan karambol di Jalan MT. Haryono, tepatnya di dekat Gedung Menara Hijau, Pancoran, Jakarta Selatan,  pada Rabu (25/5/2022) sekira pukul 19.30 WIB malam, mengakibatkan 2 orang tewas.

Dalam insiden nahas itu pula, sebanyak 4 orang lainnya pun harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) lantaran mengalami luka-luka pasca insiden kecelakaan karambol itu terjadi.

Terkait hal tersebut, polisi mengamankan J (23), sang juru kemudi mobil bermerek Mitsubishi Pajero yang diduga memacu kendaraannya dalam kecepatan tinggi tepat sebelum insiden itu terjadi.

Menurut Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto pengemudi Pajero tidak berkendara dalam kecepatan tinggi pada saat insiden tersebut.

"Dugaan sementara kecepatan tinggi itu tidak ya, karena kan memang kondisi lalu lintas sedang ramai. Jadi diduga tidak dalam kecepatan tinggi," ujar Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto kepada wartawan, Kamis (26/5/2022).

Edy mengatakan, selain mengamankan, pihaknya juga turut melakukan upaya tes urine kepada J guna mengetahui adanya dugaan pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang saat mengemudi.

"(Tes urine) tadi malam sudah dilaksanakan terhadap J di Rumah Sakit (RS) Kramat Jati. Namun, hasilnya belum keluar. Masih menunggu," kata dia.

Perwira menengah Polri itu melanjutkan, saat ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saki terkait, guna memperkuat dugaan penyebab-perkara dalam kasus ini.

"Pemeriksaan terhadap saksi sampai siang ini ada 5 orang, itu kami ambil dari pengendara yang terlibat dan orang yang saat itu melihat di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ucapnya.

Terkait dengan penetapan status tersangka, kata Edy, saat ini pihaknya belum dapat menyimpulkan hal tersebut. Sebab, masih melakukan pemeriksaan saksi dan menunggu hasik olah TKP.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT