ADVERTISEMENT

Puan Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan Calon Anggota DKPP

Selasa, 14 Juni 2022 10:07 WIB

Share
Ketua DPR, Puan Maharani. (foto: ist)
Ketua DPR, Puan Maharani. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - DPR  akan menggelar Rapat Paripurna, yang salah satu agendanya adalah pengesahan calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Rapat Paripurna akan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Sebelum memasuki agenda pertama, Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (14/6/2022) akan diawali dengan pelantikan 4 anggota DPR Pengganti Antarwaktu (PAW).

"Agenda pertama Rapat Paripurna DPR RI hari ini adalah mendengarkan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," kata Puan.

Selanjutnya, Rapat Paripurna akan mengesahkan calon anggota DKPP periode 2022-2027 dari unsur masyarakat setelah melalui proses pemilihan oleh Komisi II DPR pada Senin (13/6) kemarin.

Sesuai ketentuan, ada 5 nama anggota DKPP dari unsur masyarakat di mana 3 diusulkan oleh DPR, dan 2 lainnya diusulkan oleh Presiden.

"Berdasarkan hasil inventarisasi dan diskusi bersama fraksi-fraksi di Komisi II DPR RI, diputuskan secara musyawarah mufakat 3 orang yang dianggap terbaik dan memenuhi syarat sebagai calon anggota DKPP periode 2022-2027dan selanjutnya dibawa ke rapat paripurna hari ini untuk dimintakan persetujuan," jelas Puan.

Usai disahkan dalam Rapat Paripurna, 3 nama calon anggota DKPP tersebut akan dikirimkan ke Presiden sambil menunggu 2 nama calon lainnya, untuk kemudian nantinya dilantik.

puan "Selanjutnya Rapat Paripurna akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang Energi baru dan Energi terbarukan, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI," terang Puan.

Agenda terakhir Rapat Paripurna DPR hari ini adalah pengambilan keputusan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Landas Kontinen. Puan mengatakan, perpanjangan waktu tersebut diambil berdasarkan hasil Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR pada 9 Juni lalu.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT