ADVERTISEMENT

Paripurna DPR Sahkan Moeldoko Sebagai Panglima TNI

Selasa, 27 Agustus 2013 12:38 WIB

Share
Paripurna DPR Sahkan Moeldoko Sebagai Panglima TNI

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos KOta) - Setelah terpilih menjadi Panglima TNI melalui fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) Komisi I DPR RI, Panglima TNI terpilih Jenderal TNI Moeldoko akhirnya disahkan dalam sidang Paripurna DPR RI, Selasa (27/8). "Berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 16 Agustus 2013, dan keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR RI dengan pimpinan fraksi-fraksi (pengganti rapat Bamus DPR RI) tanggal 19 Agustus 2013, Komisi I DPR RI ditugaskan untuk melakukan pembahasan persetujuan mengenai pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI, dan melaporkannya dalam Rapat paripurna DPR RI tanggal 27 Agustus 2013," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI,  TB Hasanuddin, di Ruang Paripurna Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (27/8). Rapat intern pada tanggal 19 Agustus 2013 memutuskan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan dalam rangka pemberian persetujuan terhadap pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI akan dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2013. "Dalam rangka proses pemberian persetujuan terhadap penghentian dan pengangkatan Panglima TNI, sebagai kelengkapan administrasi, calon panglima TNI telah menyerahkan bukti penyerahan laporan kekayaan penyelenggara negara, NPWP, SPT Pajak tahun terakhir, daftar riwayat hidup, dan surat keterangan berbadan sehat," tutur TB Hasanuddin. Saat uji kepatutan dan kelayakan calon Panglima TNI 21 Agustus 2013, di kesempatan itu  Jenderal TNI Moeldoko memaparkan visi dan misi calon Panglima TNI yakni tentang inovasi sistem manajemen TNI yang lebih terintegrasi, profesionalisme, dan keutuhan NKRI. "Pertama, menyetujui pemberhentian Laksamana TNI Agus Suhartono sebagai Panglima TNI. Dalam hal ini, Komisi I DPR RI memberikan apresiasi atas capaian-capaian dan penilaian positif terhadap kinerja Panglima TNI," kata TB Hasanuddin."Kedua, memberikan persetujuan pengangkatan Jenderal TNI Moeldoko sebagai Panglima TNI secara musyawarah dan mufakat, sesuai dengan tata tertib DPR RI pasal 272 ayat (1) dan (2)," tambahnya.. Menurut TB Hasanuddin, saat ini memerlukan komitmen dukungan kebijakan politik yang terus menerus dari DPR maupun pemerintah untuk membangun TNI yang tangguh dan profesional. "Atas nama pimpinan komisi I DPR RI, saya juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPR RI, Anggota Komisi I DPR RI, masyarakat, dan kalangan pers atas seluruh perhatian, masukan, dan peliputan yang diberikan selama proses uji kepatutan dan kelayakan," pungkas TB Hasanuddin. (prihandoko/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT