ADVERTISEMENT
Minggu, 12 Juni 2022 14:53 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin menanggapi, pernyataan komisioner KPU dan sejumlah Anggota DPR masa kampanye 75 hari tidak melanggar Undang-undang tentang pemilihan umum (UU Pemilu).
Namun, pernyataan itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan hukum.
"Dalih bahwa keputusan itu sudah menjadi kesepakatan bersama dan dinyatakan sudah final dalam Rapat Pleno KPU menunjukan bahwa proses Pemilu 2024 sudah tidak beres sejak awal," kata Said Salahudin, Minggu (12/6/2022).
Salahudin menyebut, sebagai pemerhati yang sudah belasan tahun concern dibidang kepemiluan baru kali ini dirinya menemukan ada aturan yang sudah begitu tegas diatur dalam undang-undang berani disimpangi oleh Penyelenggara Pemilu.
"Tidak ada sedikit pun rasa malu dari KPU dan partai-partai yang ada di DPR untuk mengangkangi aturan UU Pemilu yang kedudukannya berada di atas Peraturan KPU (PKPU)," ucapnya.
Padahal, lanjutnya, aturan masa kampanya 75 hari yang hendak dituangkan dalam PKPU jelas-jelas bertentangan dengan pengaturan UU Pemilu. Pertentangan dimaksud dapat kita ketahui dengan melihat konstruksi UU Pemilu.
Pertama, adanya ketentuan Pasal 247 yang menyatakan “Daftar calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diajukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara.”
"Merujuk pada rumusan norma tersebut maka dengan telah ditetapkannya hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024, logisnya jadwal penyerahan daftar bakal calon kepada KPU akan dimulai sekira tanggal 14 Mei 2023," bebernya.
Kedua, ucapnya, pada tahap berikutnya KPU diperintahkan untuk melakukan serangkaian proses verifikasi calon sampai dengan pada akhirnya ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT