RUU Pemilu Resmi Dicabut dari Prolegnas, Pilkada Akan Dilakukan Serentak 2024

Selasa 09 Mar 2021, 20:34 WIB
Yasonna Laoly. (ist)

Yasonna Laoly. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pemerintah sepakat Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dicabut dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Merespons yang disampaikan ketua dan menyikapi surat Komisi II (DPR) tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," kata Yasonna dalam Rapat Kerja di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Dicabutnya RUU Pemilu tak lepas dari surat yang dikirimkan Komisi II DPR sebagai pengusul agar RUU tersebut ditarik dari Prolegnas Prioritas Tahun 2021.

Baca juga: Pasca KLB Sibolangit, AHY Sambangi Kemenkumham

Dengan demikian jumlah RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021 yang sebelumnya berjumlah 33 kini menjadi 32 RUU. Dengan adanya pencabutan ini maka Pilkada 2022 dan 2023 akan dilakukan serentak pada tahun 2024.

Soal pilkada 2022 dan 2024 sempat menjadi polemik.

Yasonna juga menyampaikan usul pemerintah agar RUU Ketentuan Umum Perpajakan bisa dipertimbangkan untuk masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2021 sebagai gantinya.

"Karena persoalan pajak ini juga merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting, perlu kita pertimbangkan bila fraksi-fraksi setuju. RUU Ketentuan Umum Perpajakan ini juga sebelumnya sudah dibicarakan, bahkan sempat dibahas, namun tertunda. Jika memungkinkan, atas persetujuan fraksi-fraksi, anggap saja mengisi pencabutan RUU Pemilu," katanya. (rizal/mia)

Berita Terkait
News Update