JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2024 masih menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Dalam UU tersebut, pemungutan suara Pilkada dijadwalkan pada November 2024.
Namun, pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang keberatan atas jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 yang berimpitan.
Menurutnya, jika persoalan jadwal tersebut memang krusial maka dapat direvisi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Baca juga: DPR: Pemekaran Mestinya untuk Peningkatan IPM Orang Asli Papua Bukan Kepentingan Elite Politik
"Kalau seandainya itu sesuatu yang krusial kan bisa lewat Perppu hanya tentang masalah jadwal. Misalnya, jadwalnya digeser menjadi bulan Desember atau di bulan Maret atau di bulan April 2025, itu enggak perlu pembahasan Undang-Undang," ujar Guspardi saat dihubungi, Jumat (5/3/2021).
Guspardi mengatakan, perubahan jadwal melalui perppu itu seperti halnya penundaan pelaksnaaan waktu pencoblosan Pilkada 2020 dari September menjadi Desember akibat pandemi Covid-19. Dengan demikian, tak perlu ada pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
Ia menyebut, waktu pelaksanaan pemungutan suara menjadi cukup krusial karena KPU perlu mengantisipasi putaran kedua pada pemilihan presiden (pilpres) nanti.
Baca juga: Belasan Hektar Ladang Ganja di Mandailing Natal Dimusnahkan Satres Narkoba Polres Jakbar
Pelaksanaan putaran kedua pilpres akan menambah beban penyelenggara, yang juga harus melaksanakan tahapan pilkada serentak dalam waktu yang bersamaan.
"Bagaimana antisipasinya, biar saja lah lewat Perppu dalam menyelesaikan itu, jika sekadar melakukan penundaan terhadap jadwal pelaksanaan Pilkada," tutur Guspardi yang biasa disapa Pak GG ini.
Politisi PAN itu menegaskan, selama belum ada revisi, KPU tetap berpedoman regulasi yang masih berlaku yakni UU 7/2017 tentang Pemilu dan UU 10/2016 tentang Pilkada.
"KPU hanya sebagai pelaksana UU, bukan yang menentukan kebijakan," katanya tegas mengingatkan.
Baca juga: Positif Covid-19, Tante Ernie Si ‘Pemersatu Bangsa’ Ungkap Kondisinya Saat Ini
Sebenarnya DPR sudah memahami apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan KPU dalam pelaksanaan pemilihan umum berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
Untuk itu, Komisi II DPR RI akan mengundang KPU guna membahas dan membicarakan persoalan ini setelah adanya keputusan tidak masuknya RUU Pemilu dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021.
"Sekadar masukan dan saran enggak masalah, kita akan membicarakan itu nanti," pungkas anggota Baleg DPR RI ini. (rizal/win)
Teks foto: Guspardi Gaus. (ist)