Rapat Khusus Percepatan Pembangunan Kesejahteraan sesuai dengan Wilayah Adat Papua. (foto: ist)

Nasional

Desak DPR Segera Bentuk DOB, 29 Kabupaten/Kota Dukung Pemekaran Wilayah Papua

Sabtu 11 Jun 2022, 10:20 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 29 kabupaten/kota di Papua menyatakan dukungannya terhadap pemekaran wilayah Papua yang pembahasannya tengah berproses di DPR. 

Kesepakatan bulat tersebut dinyatakan pada acara Rapat Khusus Percepatan Pembangunan Kesejahteraan sesuai dengan Wilayah Adat Papua di Sentani Green Lake Jayapura, Jumat (10/6/2022).

Adapun 29 Kabupaten/Kota yang turut dalam kesepakatan ini. Selain para bupati dan wali kota, sekitar 160 tokoh masyarakat hadir pada acara tersebut.

Termasuk sejumlah anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), kepala organisasi pemerintah daerah terkait, perwakilan tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda.

Adapun isi dari kesepakatan mendukung pemekaran Papua hasil rapat tersebut adalah sebagai berikut:

1. Mendukung dan berkomitmen melaksanakan kebijakan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 guna percepatan pembangunan kesejahteraan Orang Asli Papua sesuai wilayah adat; 

2. Undang-Undang sektoral dalam penerapannya di Provinsi Papua harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; 

3. Mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk segera merealisasikan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB)/pemekaran Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Papua; 

4. Pemekaran-pemekaran di Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota diikuti dengan formasi khusus penerimaan ASN, TNI dan Polri harus diisi Orang Asli Papua (OAP). 

5. Jumlah alokasi kursi anggota DPR RI, DPD RI dari Provinsi Papua dan Provinsi pemekaran dari Provinsi Papua minimal 5 secara proporsional; 

6. Bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota harus Orang Asli Papua (OAP); dan 

7. Para kepala daerah dengan menyertakan tokoh masyarakat sepakat membentuk forum kerja sama untuk mengawal percepatan pembangunan kesejahteraan sesuai dengan wilayah adat.

Sedangkan Bupati Yahukimo Didimus Yahuli menegaskan, rencana pemekaran atau dibentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Papua bakal memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Papua.

Dia menepis adanya kekhawatiran yang beranggapan bahwa pemekaran akan membuat orang asli Papua bakal punah. Sebab, saat ini kematian orang Papua bukanlah karena pemekaran, melainkan diakibatkan faktor lain seperti HIV dan AIDS, kecelakaan lalu lintas, mabuk minuman keras, perang suku, dan sebagainya. 

"Pemekaran justru membuat jumlah masyarakat di suatu daerah kian banyak. Ini seperti yang terjadi di Kabupaten Yahukimo dari sebelum pemekaran, hingga dimekarkan," tambahnya.

Sebelumnya, DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan DOB di Papua. Surpres tersebut diterima DPR pada Minggu 15 Mei 2022. Surat tersebut akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR untuk ditindaklanjuti. 

Pada 12 April lalu, DPR telah menyepakati 3 RUU terkait pemekaran wilayah di Papua menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR. RUU tersebut terdiri dari RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. (johara)

Tags:
papuapemekaran wilayahkabupaten/kotaMajelis Rakyat PapuamrpDewan Perwakilan Rakyat PapuaDPRP

Reporter

Administrator

Editor