Wapres: Pemerintah Siapkan Perppu untuk 4 Provinsi Baru Papua Agar Bisa Ikut Pemilu 2024
Wapres KH Ma’ruf Amin mengatakan,
pemerintah akan segera menerbitkan Perppu,
Perppu tentang Pemilu
agar Provinsi Papua Barat Daya
dapat mengikuti Pemilu 2024,
Perppu, Pemilu, Provinsi Papua Barat Daya,
JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (17/11/2022).
Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah akan segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) agar Provinsi Papua Barat Daya dapat mengikuti Pemilu 2024.
"Sebab kalau sampai pembentukan Provinsi Barat Daya ini tertinggal kemudian Perppunya tidak mungkin dibarengkan dengan yang lain, itu dia bisa mundur (Pemilunya) sampai 2025,” terangnya.
Itu disampaikan Wapres saat usai meninjau Sanggar Batik Semarang 16, Desa Sumberrejo, Metese, Tembalang, Semarang, Jumat (18/11/2022).