Wapres: Pemerintah Siapkan Perppu untuk 4 Provinsi Baru Papua Agar Bisa Ikut Pemilu 2024

Sabtu 19 Nov 2022, 09:56 WIB
 Wapres KH Ma'ruf Amin saat memberikan keterangan soal pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. (Foto: setwapres)

 Wapres KH Ma'ruf Amin saat memberikan keterangan soal pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. (Foto: setwapres)

Wapres: Pemerintah Siapkan Perppu untuk 4 Provinsi Baru Papua Agar Bisa Ikut Pemilu 2024

Wapres KH Ma’ruf Amin mengatakan,

pemerintah akan segera menerbitkan Perppu,

Perppu tentang Pemilu

agar Provinsi Papua Barat Daya

dapat mengikuti Pemilu 2024,

Perppu, Pemilu,  Provinsi Papua Barat Daya,

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (17/11/2022). 

Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah akan segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) agar Provinsi Papua Barat Daya dapat mengikuti Pemilu 2024.

"Sebab kalau sampai pembentukan Provinsi Barat Daya ini tertinggal kemudian Perppunya tidak mungkin dibarengkan dengan yang lain, itu dia bisa mundur (Pemilunya) sampai 2025,” terangnya. 

Itu disampaikan Wapres saat usai meninjau Sanggar Batik Semarang 16, Desa Sumberrejo, Metese, Tembalang, Semarang, Jumat (18/11/2022). 

Berita Terkait

News Update