"Polda Metro Jaya tidak hanya melihat dari kegiatan konvoi rombongan khilafah yang dilakukan pada tanggal 29 Mei 2022 di Cawang, Jakarta Timur. Namun, penangkapan ini juga dilakukan dari suatu hal yang tidak terpisahkan, yaitu provokasi yang diucapkan dengan kebencian serta berita bohong, yang dilakukan dengan menjelekan pemerintahan yang sah di negara kita," kata Zulpan.
Zulpan melanjutkan, selain hal tersebut, penangkapan ini juga dilakukan atas dasar adanya dugaan kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan juga Pancasila sebagai ideologi negara.
"Organisasi ini kemudian melakukan dan mengajak untuk merubah ideologi negara. Mereka menyebut bahwa Pancasila ini bertentangan dengan peraturan seeta Perundang-undangan di Indonesia," ujar dia.
"Organisasi atau kelompok ini, kemudian menawarkan Khilafah sebagai solusi penggantu ideologi negara atas dalih demi kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat," sambung Zulpan.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan, selain melakukan konvoi di jalanan, organisasi ini juga mengkampanyekan seluruh kegiatannya melalui konten-konten video yang mereka muat dalam website.
"Selain itu, mereka juga membuat buletin bulanan dan juga tindakan langsung di lapangan, termasuk yang mereka lakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya di Jakarta Timur kemarin," ucap Zulpan.
Jadi dalam giat penangkapan ini, tegas Zulpan, Polda Metro Jaya tidak hanya menyidik dari sisi konvoi semata, melainkan dari tindakan-tindakan organisasi yang bertentangan dengan ideologi negara yaitu Pancasila.
"Langkah-langkah populis yang bertentangan dengan Pancasila ini tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga, Polda Metro Jaya sesuai dengan perintah Bapak Kapolda telah melakukan langkah-langkah cepat dan terujur dalam konteks penegakkan hukum terhadap sosok yang bertanggung jawab dalam organisasi ini, yaitu pemimpin tinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja," jelas dia.
"Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum. Dan kami perlu tegaskan, siapa pun tidak boleh melawan hukum di negara ini," tambah mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu.
Zulpan mengatakan, dalam hal ini, Kepolisian telah menetapkan Abdul Qadir sebagai tersangka, dan bakal dipersangkakan dengan Pasal 59 Ayat (4) Juncto Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
"Serta Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu. (Adam).