Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan (kiri) bersama Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi (kanan) .(adam)

Kriminal

Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Ternyata Pernah Dibui Karena Teroris Candi Borobudur 1985

Rabu 08 Jun 2022, 14:28 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya membeberkan rekam jejak Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan Abdul Qadir pernah terlibat dalam sejumlah aksi terorisme di Indonesia.

Kendati demikian, bukan kali ini saja Abdul Qadir Hasan Baraja berurusan dengan aparat penegak hukum.

"Pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur di tahun 1985,” kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Zulpan mengatakan dalam kasus teros pada Januari 1979 atau kasus teror Warman, Abdul pernah dipenjara selama 3 tahun.

Kemudian, Abdul ditahan kembali selama 13 tahun atas kasus bom di Jawa Timur dan Borobudur di awal tahun 1985.

Bahkan, Zulpan mengatakan Abdul Qadir memiliki kedekatan dengan kelompok Radikal.

“Yang bersangkutan memiliki kedekatan dengan kelompok radikal,” kata Zulpan.

Sebelumnya, pemimpin tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya di Lampung, pada Selasa (7/6/2022).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan penangkapan dilakukan tidak hanya berkaitan aksi konvoi sekelompok pengendara motor yang mengampanyekan Kebangkitan Khilafah. Namun, mereka di duga telah melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Hengki mengatakan Khilafatul Muslimin menyebut Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 tak akan bertahan lama. Hal tersebut diketahui dari unggahan salah satu video Khilafatul Muslimin di situsnya.

Selain itu, Hengki juga menemukan sejumlah artikel yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila dalam situsnya.

“Setelah dianalisis dari berbagai ahli, mulai ahli literasi ideologi Islam, ahli bahasa, ahli pidana, ahli psikologi bahasa, bahwa ini memang memenuhi delik daripada Undang-Undang Ormas, yang bertentangan dengan Pancasila,” katanya.

Saat ini, Abdul Qadir Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Hengki mengatakan pihaknya masih fokus melakukan penyidikan terkait ormas Khilafatul Muslimin tersebut usai Abdul Qadir ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati demikian, pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin itu akan ditahan selama proses penyidikan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. (*/syara)

Tags:
Konvoi KhilafahKhilafatul Musliminabdul qadirPimpinan Khilafatul Muslimin

Administrator

Reporter

Administrator

Editor