Divonis Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto: Kami Nyatakan Pikir-pikir
Terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto menggunakan hak pikir-pikir atas vonis penjara seumur hidup dalam kasus sejoli Nagreg. "Kami nyatakan pikir-pikir," ucap Kolonel Priyanto
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto memutuskan menggunakan hak pikir-pikir atas vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer dalam kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Handi Saputra (17) dan Salsabila.
"Kami nyatakan pikir-pikir," ucap Kolonel Priyanto saat diberi kesempatan menanggapi vonis, pada sidang agenda putusan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Keputusan pikir-pikir tersebut merupakan hak yang dimiliki terdakwa selama tujuh hari untuk memutuskan apakah meneirma atau mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Pun, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta juga menyampaikan hal yang sama terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa.
"Oditur juga mempunyai hak yang sama, silahkan," kata Hakim Ketua, Brigjen TNI Faridah Faisal.
"Pikir-pikir yang mulia," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy merespons hakim.
Dikabarkan sebelumnya, Kolonel Infanteri Priyanto divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Jawa Barat. Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis agar Priyanto dipecat dari dinas militer.
Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Dalam kasus ini majelis hakim menyatakan Priyanto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaa dari Oditur Militer Tinggi II.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdaka berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua, Brigjen TNI Faridah Faisal seraya mengetuk palu, Selasa (7/6/2022).
Dalam putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan perampasan kemerdekaan orang lain sebagaimana Pasal 333 KUHP.
Selain itu dia terbukti menyembunyikan kematian orang lain dan menghilangkan mayat sebagaimana Pasal 181 KUHP. (Ardhi)