ADVERTISEMENT

Waspada Tujuh Keajaiban KTP DKI Jakarta

Senin, 6 Juni 2022 06:00 WIB

Share
Ilustrasi Sorot: Waspada tujuh keajaiban KTP DKI Jakarta. (ilustrator: poskota/arif's)
Ilustrasi Sorot: Waspada tujuh keajaiban KTP DKI Jakarta. (ilustrator: poskota/arif's)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh: Yulian Saputra, Wartawan Poskota

BELUM lama ini ramai diperbincangkan di media sosial (medsos) informasi mengenai tujuh keajaiban KTP DKI Jakarta. Informasi itu menyebutkan tujuh alasan mengapa banyak warga Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) tetap mempertahankan KTP DKI.

Sebelum membahasnya lebih jauh, mari cek KTP di dompet Anda, apakah sudah sesuai domisili? Nah, siapa yang masih mempertahankan KTP DKI meski sudah tinggal atau menetap di luar Jakarta? Ups, pasti banyak yang tersenyum-senyum sendiri yaaa...

Pertanyaan selanjutnya, mengapa tetap mempertahankan KTP DKI dan tidak segera menggantinya sesuai domisili?

Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas bisa jadi ada pada informasi viral tujuh alasan atau belakangan populer disebut tujuh keajaiban KTP DKI Jakarta. Apa saja?

Alasan atau keajaiban pertama yaitu, mutu pendidikan di DKI Jakarta rata-rata lebih baik dan gratis dari tingkat SD hingga SMA. Orang tua yang ber-KTP DKI Jakarta, anaknya lebih mudah dapat bersekolah di sekolah negeri wilayah Jakarta.

Kedua, memiliki KTP DKI, agar bisa menjadi PNS di DKI Jakarta. PNS di DKI Jakarta, selain mendapat gaji sebagai PNS, tunjangan profesi besarannya sebulan gaji, juga mendapat TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) yang besarannya sekitar 8-10 juta. TKD di DKI Jakarta ini terbesar di Jabodetabek, bahkan terbesar di Indonesia. Dengan begitu, pendapatan PNS DKI Jakarta rata-rata 18 juta per bulan.

Ketiga, memiliki KTP DKI memudahkan mendapatkan kerja dengan gaji UMP yang lebih baik. Lapangan kerja banyak sekali tersedia di DKI Jakarta. Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pun paling tinggi di Jabodetabek bahkan di Indonesia, yang besarannya hampir 5 juta per bulan.

Keempat, memiliki KTP DKI memudahkan untuk mendapatkan beasiswa pendidikan. Hal itu karena tersedia banyak beasiswa pendidikan mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi. Beasiswa pendidikan di DKI Jakarta terbanyak se-Jabodetabek bahkan se-Indonesia.

Kelima, memiliki KTP DKI Jakarta memudahkan untuk mendapatkan layanan pajak dan administrasi kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor baru dan bekas banyak sekali di DKI Jakarta. Proses pengadminitrasiannya (BPKB, STNK, Balik nama, dll.) lebih mudah dan murah kalau memiliki KTP DKI.

Keenam, memiliki KTP DKI Jakarta lebih mudah mendapatkan berbagai layanan sosial bagi warga lansia. Layanan sosial lansia di DKI Jakarta terbaik di Jabodetabek bahkan di Indonesia.

Ketujuh, memiliki KTP DKI memudahkan untuk mendapatkan layanan kesehatan. Fasilitas kesehatan di DKI Jakarta terbanyak dan terbaik di Jabodetabek bahkan di Indonesia.

Diakui atau tidak, begitulah faktanya. Sehingga banyak warga akan berpikir panjang atau bahkan ogah ketika diminta mengganti KTP DKI meski sudah menetap di luar Jakarta.

Inilah persoalan klasik yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Bodetabek. Perlu ada kebijakan revolusioner yang mewajibkan KTP sesuai domisili. Lurah, camat hingga kepala daerah hendaknya juga jangan pernah bosan mengingatkan warga bahwa domisili dan alamat KTP sebaiknya harus sama. 

Sampaikan bahwa segala keperluan akan membutuhkan kartu identitas yang sesuai dengan domisili. Apabila belum mengubah domisili KTP sesuai dengan tempat tinggal, hal ini bisa saja menjadi sebuah kendala.

Urusan penting yang biasanya membutuhkan KTP sesuai domisili, tidak hanya soal pendaftaran anak ke sekolah baru dan  melamar pekerjaan.

Namun juga penting untuk berbagai keperluan seperti pemilihan presiden, DPR/DPRD, Pilkada, mengurus pernikahan, tuntutan hukum, pembayaran pajak, dan masih banyak lagi. (*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT