ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA – Pemprov DKI melalui Dinas Sosial DKI akan memberikan bantuan sosial bagi warga yang tidak ber-KTP DKI namun bermukim di Jakarta. Untuk memperoleh hak itu warga tersebut dapat menghubungi RT/RW tempat mereka tinggal.
Kepala Dinas Sosial DKI, Irmansyah, menjelaskan bila ada perantau yang belum mendapatkan bantuan sosial agar segera menghubungi RT/RW setempat. "Bila sudah melakukan pendataan via RW dan telah diverifikasi, insyaa Allah akan dapat bantuan sosial" kata Irmansyah saat dihubungi Pos Kota, Minggu (3/5/2020).
Seperti diketahui sebelumnya, banyak perantau yang belum memiliki KTP DKI mengeluhkan tidak adanya bantuan Pemprov DKI terhadap mereka. Mengingat pemerintah telah melarang mereka untuk mudik di tengah kondisi pandemi Corona.(yono/ruh)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT