ADVERTISEMENT

Perantau Tak Ber-KTP DKI Akan Terima Bantuan Sosial

Minggu, 3 Mei 2020 18:39 WIB

Share
Perantau Tak Ber-KTP DKI Akan Terima Bantuan Sosial

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Pemprov DKI melalui Dinas Sosial DKI akan memberikan bantuan sosial bagi warga yang tidak ber-KTP DKI namun bermukim di Jakarta. Untuk memperoleh hak itu warga tersebut dapat menghubungi RT/RW tempat mereka tinggal.

Kepala Dinas Sosial DKI, Irmansyah, menjelaskan bila ada perantau yang belum mendapatkan bantuan sosial agar segera menghubungi RT/RW setempat. "Bila sudah melakukan pendataan via RW dan telah diverifikasi, insyaa Allah akan dapat bantuan sosial" kata Irmansyah saat dihubungi Pos Kota, Minggu (3/5/2020).

Seperti diketahui sebelumnya, banyak perantau yang belum memiliki KTP DKI mengeluhkan tidak adanya bantuan Pemprov DKI terhadap mereka. Mengingat pemerintah telah melarang mereka untuk mudik di tengah kondisi pandemi Corona.(yono/ruh)  

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT