ADVERTISEMENT

Kasus Dugaan Rekayasa Kecelakaan di Kalimalang Berupa Laporan Palsu untuk Klaim Asuransi dan Bayar Utang, Ini Kata Pengamat

Senin, 6 Juni 2022 20:46 WIB

Share
Azmi Syahputra. (ist)
Azmi Syahputra. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus rekayasa kecelakaan di Kalimalang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kasus tersebut melibatkan pelaku Wahyu, 34 tahun yang membuat laporan palsu demi mendapatkan klaim asuransi untuk membayar hutang.

"Ini salah satu kecurangan dan sekaligus  merupakan tindak pidana dalam asuransi yang dikenal "Fraudulent Insurance Claims". Motivasinya pelaku jelas mempengaruhi perbuatannya karena ada peristiwa yang dibuat dengan mempergunakan fakta palsu, surat maupun alat bukti palsu, yang isinya bohong, dusta atau tipuan dengan motif untuk mendapatkan uang," kata Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, saat dihubungi, Senin (6/6/2022) malam.

Jadi, lanjutnya, jika ternyata polisi  menemukan bukti bahwa pelaku dengan sadar membuat fakta dan atau pernyataan yang  tidak benar, bohong dan rekayasa tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan klaim yang disampaikan apalagi dengan sengaja membuat laporan palsu di kepolisan maka  pada pelaku dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana.

"Karena pelaku dengan sadar melakukan pemberian keterangan palsu dan kesengajaannya ditujukan kepada  perbuatan kepalsuannya itu maka statusnya pelaku bisa jadi tersangka dan langsung ditahan," katanya,

Sebab,  beber Azmi, perbuatan ini ada perbuatan pidana yang berlanjut, dapat diancam dengan pidana berdasarkan pasal 242, 220  dan 266, 378 KUHP berkaitan dengan penipuan, laporan palsu, keterangan palsu termasuk menggunakan surat palsu dengan ancaman pidananya maksimal 7 tahun.

"Bila ada pelaporan pihak asuransi ke pihak kepolisan maka polisi  harus proses segera," tegas Azmi.

Selain itu katanya, polisi dapat menetapkan pelaku jadi tersangka dan menahannya.

Karena motifnya untuk mendapatkan uang dengan cara cepat dan curang.

"Mengingat karakteristik pelaku yang punya kecerdasan intelektual dengan sengaja merekayasa  peristiwa pidana dan terhadap hal ini kepada pelaku maupun pelaku pembantunya harus dikenakan sanksi pidana yang maksimal," tutup Azmi. (rizal)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT