JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gitaris Band Kahitna, Andrie Bayu Adjie, ditangkap polisi setelah kepergok mengkomsumsi psikotropika jenis Valdimex tanpa resep dokter.
Sebanyak 45 butir psikotropika diamankan dari tangan Andrie, yang didapat dari kamar kosnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022) siang.
Namun, baru saja ditangkap, polisi sudah merencanakan untuk membawa Andrie untuk melakukan asesmen ke BNNP DKI, untuk nantinya apakah bisa diajukan rehabilitasi.
Hal tersebut langsung disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).
"Tentunya kita telah memiliki rencana tindak lanjut terhadap tersangka. Penyidik akan melakukan koordinasi dengan BNNP DKI untuk asesmen sejauh mana penyalahgunaan psikotropika tersebut," kata Zulpan kepada awak media.
Zulpan menambahkan, hasil dari asesmen tersebut nantinya yang akan menentukan langkah berikutnya, yakni proses rehabilitasi.
"Tentu hasilnya akan menentukan langkah berikutnya terkait penyelidikan," jelas Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Musisi ternama Indonesia, Andrie Bayu Adjie (47), ditangkap polisi setelah terbukti mengkonsumsi psikotropika golongan empat alias obat-obatan.
Andrie merupakan seorang gitaris dari band ternama Indonesia, Kahitna.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Andrie kedapatan membeli obat secara online, dan dipastikan tanpa resep dokter.
"Membeli Valdimex Diazepam secara online, karena tidak bisa mendapatkan dan membeli tanpa resep dokter di apotek," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).
Sebanyak 45 butir obat jenis Valdimex diamankan dari tangan Andrie. Adapun puluhan butir obat tersebut diamankan di kamar kos tersangka di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
"Barbuk diamankan di kos-kosan, di kamar tersangka. Hasil pemeriksaan urine positif Benzodiaxepine," jelas Zulpan.
Pernah Konsultasi ke Dokter
Menurut Zulpan, Andrie sendiri sebelumnya pernah berkonsultasi dengan dokter dan diberikan resep obat yang saat ini dia konsumsi pada tahun 2017 sampai 2018.
Namun Andrie kembali mengkonsumsi obat-obat pada tahun 2020. Bedanya, sejak tahun 2020, Andrie tidak berkonsultasi dengan dokter, sehingga dia nekat membeli secara online tanpa resep.
"Sejak 8 Agustus 2022 sampai Mei 2022, Andrie terhitung sudah 12 kali melakukan transaksi pembelian obat terlarang tersebut secara online," ungkap Zulpan.
Konsumsi Obat untuk Bantu Tidur
Zulpan menjelaskan, Andrie sengaja membeli obat terlarang tanpa resep dokter tersebut untuk membantu dirinya supaya bisa cepat beristirahat.
Hal itu lantaran Andrie mengaku bahwa dirinya kerap susah tidur, sehingga dia kembali mengkonsumsi psikotropika tersebut.
"Alasan tersangka mengkonsumsi obat tersebut untuk bisa beristirahat, supaya besok bisa beraktifitas kembali. Dia mengaku susah tidur, dan mengkonsumsi obat itu supaya bisa tidur," papar Zulpan.
Kini, Andrie masih dilakukan pemeriksaan lebih jauh oleh pihak kepolisian.
"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 62 Jo Pasal 37 Ayat (1) UURI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika golongan IV dengan ancaman hukuman diatas lima tahun," kata Zulpan. (Pandi)