ADVERTISEMENT

Muncul Petisi Desak Ketua MK Mundur usai Nikahi Adik Jokowi, Pengamat: Ada 'Aturan Mainnya'

Kamis, 2 Juni 2022 23:22 WIB

Share
Presiden Jokowi saat menikahkan Idayati, adik kandungnya dengan Ketua MK, Anwar Usman. (foto: ist)
Presiden Jokowi saat menikahkan Idayati, adik kandungnya dengan Ketua MK, Anwar Usman. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia, Azmi Syahputra menanggapi petisi online mendesak Anwar Usman mundur dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Petisi online tersebut diinisiasi oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) di laman situs Change.org.

PBHI menilai, Anwar sudah tidak bisa objektif lagi karena punya hubungan semenda (keluarga) dengan Presiden Jokowi setelah menikahi adik Jokowi, Idayati. Sehingga lebih baik mundur demi menghindari konflik kepentingan.

"Dukung dan sebar petisi #AnwarUsmanHarusMundur ya teman-teman. Jangan sampai marwah & integritas Mahkamah Konstitusi rusak karena konflik kepentingan ketuanya," kata Ketua PBHI Julius Ibrani  dalam petisi tersebut, Kamis 2 Juni 2022.

Hingga berita ini dimuat, petisi online tersebut sudah mendapat dukungan 207 tanda tangan. Petisi itu sudah 24 jam manteng di situs Change.org.

Menanggapi hal itu, Azmi Syahputra yang juga seorang pengamat hukum menilai, kerja Ketua MK dalam kapasitasnya yang urgen sebagai hakim akan kurang maksimal, karena akan banyak membuat sidang menjadi tidak efektif.

"Bisa jadi hasil persidangan menjadi tidak sah termasuk perkara akan digelar kembali dengan susunan majelis yang bebeda," kata Azmi saat dihubungi, Kamis 2 Juni 2022 malam.

"Sehingga tujuan yang mau dicapai dalam kekuasaan kehakiman terkait menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan akan terganggu keseimbangannya," sambungnya.

Azmi pun membeberkan "aturan main" yang menjadi landasan dan larangan terkait permasalahan tersebut. Ia menyebut, pasal 17 ayat (3) dan (4) UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa sebagai insan pelaku kekuasaan kehakiman harus menaati, tunduk dan tidak boleh terjadi pelanggaran dalam kapasitasnya sebagai hakim Ketua MK.

"Hambatan ini muncul karena adanya  status hubungan keluarga menjadi hubungan saudara semenda. Akibat adanya ikatan perkawinan tersebut yang langsung maupun tidak langsung menjadi suatu sebab sekaligus keadaan tertentu yang  oleh undang-undang dijadikan syarat dan ketentuan," katanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT