Heboh! Ratusan WNA China Diberi KTP Elektronik, Kok Bisa? Begini Kata Kemendagri
Rabu, 1 Juni 2022 18:16 WIB
Share
Ilustrasi foto KTP WNA China, dan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Baru-baru ini beredar isu sentimen terhadap Warga Negara Asing (WNA) terutama soal Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mencuat.

Bahkan, isu ini menyebutkan bahwa WNA China serta sejumlah TKA lainnya sudah mulai dibuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI dengan nama palsu. Disebutkan bahwa hal ini disiapkan jelang pemilu 2024 mendatang.

Adapun, sebenarnya isu ini sudah dibantah oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Dia turut menjelaskan mengapa WNA bisa diberi KTP Elektronik.

 

Dirjen Dukcapil Kemendagri itu juga membantah isu yang disinyalir berasal dari berita dua tahun silam. Isu tersebut sengaja di korek-korek sejumlah pihak dan mengangkatnya di media sosial

Sesuai UU No. 23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, Menurut Dirjen Zudan, setiap WNA yang punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diberikan KTP-el.

 “Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil,” kata Zudan dikutip dari akun TikTok @zudanariffakrulloh, Rabu (31/5/2022).

 

Adapun video yang diunggah oleh Zudan itu merupakan video penjelasan yang di unggah pada 30 Maret 2022 lalu, namun relevan untuk menepis isu tersebut.

Meski demikian, Zudan juga mengungkapkan jumlah WNA yang mengurus KTP elektronik.

Halaman
1 2