35.390 e-KTP WNA Diterbitkan Sudin Dukcapil Jakarta Utara, Ini Bedanya dengan WNI

Sabtu 11 Jun 2022, 14:54 WIB
Suku Dukcapil Jakarta Utara melakukan perekaman e-KTP untuk WNA. (Ist)

Suku Dukcapil Jakarta Utara melakukan perekaman e-KTP untuk WNA. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara mencatat sebanyak 35.390 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA) telah diterbitkan.

Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara, Edward Idris mengatakan proses mengurus e-KTP sangat mudah dan praktis.

Hanya dengan menunjukkan dan menyerahkan dokumen foto copy Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), e-KTP bagi WNA ramping selama 1x24 jam.

“Dalam mengurus e-KTP ini juga tidak sulit, mereka hanya perlu datang untuk pengambilan foto dan verifikasi dokumen seperti paspor dan KITAP/KITAS milik mereka. e-KTP ini akan terbit 1x24 jam karena butuh waktu untuk uji ketunggalan,” kata Edward saat dikonfirmasi, Jum’at (10/6/2022).

Edward menegaskan, e-KTP bagi WNA tidak  akan berlaku sebagai partisipasi dalam Pemilihan Umum (Penilu), namun hanya sebagai indentitas penunjang kemudahan dalam akses layanan publik dan layanan perbankan, kesehatan, keamanan dan lain sebagainya.

“KTP ini hanya sebagai indentitas mereka (WNA). Yang menjadi pembeda dengan e-KTP WNI yaitu pada warna pada blangko. Jika e-KTP bagi WNI berwarna biru, sedangkan KTP-El bagi WNA berwarna oranye,” jelasnya.

Salah satu WNA asal Singapura, yang akan menetap dibilangan Kelapa Gading, Ashok Dalani (25) mengaku senang terhadap pelayanan cepat, ramah, dan nyaman yang diberikan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara. 

“Saya membuat e-KTP WNA bersama orang tua saya. Saya diinfokan e-KTP kami ini terbit dalam 1x24 jam dan paling lambat dua hari. Pelayanannya sangat baik dan cepat,” tutup Ashok Dalani.

Adapun Edward menjelaskan penerbitan el-KTP bagi WNA ini merujuk pada Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). (CR06)

Berita Terkait
News Update