BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dinas kependudukan catatan sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, catat sebanyak 38.264 pemilih pemula di Kota Bekasi belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-EL.
Sementara KTP-EL harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
"Hingga 14 Februari 2024 ini, kami akan selesaikan yang 38 ribu itu," ujar Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq Rachmat Hidayat saat dikonfirmasi Poskota.co.id, Selasa (12/9/2023).
Dirinya menerangkan, ada 1,8 juta masyarakat di Kota Bekasi, telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Data tersebut sudah termasuk bagi pemilih pemula telah sudah menginjak usia 17 tahun atau akan berusia 17 tahun hingga nanti pada Februari 2024 mendatang.
Kemudian data yang diperoleh dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Maret 2023 lalu, terdapat 63.115 warga DPT di Kota Bekasi tidak memiliki KTP Elektronik. Jumlah 63.115 tersebut adalah pemilih pemula di Kota Bekasi.
"Karena data dasarnya kami baru terima Maret 2023, jadi, efektif kami baru jalan enam bulan, enam bulan ini kami punya sisa punya target hingga 14 Februari 2024 itu 38.264," jelasnya.
Kini dikatakan Taufik, pihaknya tengah melakukan program Jemput bola ke sekolah negeri maupun swasta, agar siswa pemilih pemula segera melakukan perekaman KTP Elektronik.
Disdukcapil Kota Bekasi bahkan tetap membuka layanan perekaman KTP Elektronik bagi warga DPT Kota Bekasi hingga nanti 14 Februari 2024 mendatang.
"Lebih efektif kami jemput bola kami datang ke sekolah daripada mereka yang mendatangi kami di kecamatan atau kelurahan untuk perekaman KTP Elektronik," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).