ADVERTISEMENT

Terkait Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap pada 26 Titik di Jakarta, Polda Metro Jaya Masih Evaluasi

Sabtu, 28 Mei 2022 11:58 WIB

Share
Kebijakan Ganjil Genap di 10 ruas di Jakarta. (foto: cr02)
Kebijakan Ganjil Genap di 10 ruas di Jakarta. (foto: cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Namun, menurutnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI seharusnya tidak hanya memperluas lokasi kebijakan ini saja. Pemprov DKI juga harus berikan solusi alternatif.

Azas melanjutkan, selain dari sisi moda transportasi umum, Pemprov DKI juga harus memperbaiki terkait manajemen parkir di Jakarta yang tak cukup dilihat hanya dari menyediakan kantong parkir yang lebih banyak.

 

Menurutnya, Pemprov juga harus mulai menertibkan parkir-parkir liar yang mengganggu jalannya arus lalu lintas. Jika parkir liar sudah tidak ada, otomatis lalu lintas pun tak bakal banyak terjadi kemacetan seperti saat ini. (Cr07)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT