Polisi Cokok 11Tersangka Pinjol Ilegal, 2 Diantaranya Leader dan Manager
Jumat, 27 Mei 2022 14:01 WIB
Share
Foto: 11 tersangka kejahatan siber dengan modus Pinjaman online (Pinjol) ilegal dicokok tim jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (Poskota/Andi Adam Faturahman)

Mantan Kapolsek Metro Gambir itu menambahkan, dalam penangkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang didapatkan dari tangan para bandit siber ini. "Penyidik mengamankan barang bukti, di antaranya 16 unit handphone dari berbagai merek, 6 unit laptop, 4 buat kartu ATM, dan 4 buah simcard," papar Zulpan.

 

Akibat perbuatannya para tersangka ini, ucap Zulpan, bakal dijerat dengan Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 B dan atau Pasal 32 Ayat (2) Juncto Pasal 46 Ayat (2) dan atau Pasal 34 Ayat (1) Juncto Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dengan ancaman pidana paling sinhkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dengan ancaman denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar," tukas Zulpan. (Adam)

Halaman
Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -