JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Ibu kota, Jakarta.
Layanan SIM Keliling disediakan bagi masyarakat, yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), pada Jumat (27/5/2022).
Khusus di kawasan DKI Jakarta, Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan setiap harinya di beberapa titik yang sudah ditentukan.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetroJaya, sebelum datang ke gerai pelayanan SIM Keliling, masyarakat perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling, di antaranya:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli beserta fotokopi
Sesampainya di gerai SIM Keliling, silahkan mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai, untuk medapat sertifikat kesehatan.
Setiap gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Adapun gerai SIM Keliling yang tersedia di DKI Jakarta, yaitu:
Jakarta Barat
Lokasi:
- Mall Citraland
- Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok
Waktu Pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB.
Jakarta Timur
Lokasi: Lobby Garuda Mall Grand Cakung. Jl. Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Cakung, Jaktim
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB.
Jakarta Selatan
Lokasi:
- Samping Kampus Trilogi Kalibata
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB.
Jakarta Pusat
Lokasi: Kantor Pos Lapangan Banteng
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Seru Banget!! Talkshow Cast Film The Doll 3, Ternyata Harga Boneka Capai 2 Miliar
Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Masyarakat diwajibkan untuk menjalankan prokes, untuk mencegah penularan Covid-19 lebih luas. (Ibriza)