Perpanjang SIM Gak Perlu Repot, Cukup Datangi SIM Keliling Polda Banten di 2 Lokasi Ini

Kamis, 9 Juni 2022 05:47 WIB

Share
Layanan SIM Keliling Polda Banten. (foto: ist)
Layanan SIM Keliling Polda Banten. (foto: ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten memfasilitasi masyarakat yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan keliling.

Pelayanan SIM keliling merupakan bagian dari program Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto dalam membantu masyarakat melalui slogan "Kami Hadir Mendekatkan Diri Kepada Anda".

Selain itu, untuk memudahkan masyarakat serta mencegah penumpukan pemohon di Kantor Satpas Polres jajaran Polda Banten.

Layanan SIM keliling beroperasi setiap hari di dua titik secara bergiliran di wilayah Polda Banten mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Untuk Kamis 9 Juni 2022 layanan SIM keliling berlokasi di: 

- Mobil 01 - Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak
- Mobil 02 - Land Mark Cilegon/Indah Kiat Kota Cilegon

 

Lihat juga video “Astaga! Pria di Gresik, Jawa Timur Menikahi Domba Betina”. (youtube/poskota tv)

 

Adapun pun syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopi berikut aslinya, bukti cek kesehatan dan psikologi, serta mengisi formulir permohonan. Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar