Ungkap Jaringan Sabu dalam Lapas, Tim Berantas BNNP Banten Amankan 3 Narapidana

Selasa 24 Mei 2022, 07:56 WIB
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung (tengah) menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan Tim Berantas. (foto: poskota/haryono)

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung (tengah) menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan Tim Berantas. (foto: poskota/haryono)

"Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (haryono)

Berita Terkait
News Update