ADVERTISEMENT

Penggunaan Nama Minimal Dua Kata di Dokumen Kependudukan, Kemendagri: Sifatnya Imbauan, Satu Kata Boleh

Selasa, 24 Mei 2022 19:33 WIB

Share
Pengukuhan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh sebagai Ketum Korpri. (foto: kemendagri)
Pengukuhan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh sebagai Ketum Korpri. (foto: kemendagri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penggunaan nama minimal dua kata di dokumen kependudukan bersifat imbauan.

“Hal ini( penggunaan nama minimal dua kata di dokumen kependudukan ) hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan,” kata Zudan yang dikutip Poskota dalam laman Kemendagri pada Selasa (24/5/2022).

Lebih lanjut, Zudan membeberkan alasan pihaknya mengimbau penggunaan nama minimal dua kata di dokumen kependudukan.

Menurutnya, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

Selain itu, penggunaan nama minimal dua kata di dokumen kependudukan untuk memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Menurut Zudan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Adanya hal tersebut, kata Zudan, untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Ia memberikan contoh misalnya saat pendaftaran sekolah.

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," katanya.

Alasan lain penggunaan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak.

Zudan kembali memberikan contoh misalnya ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam aturan terebut tertulis bahwa penulisan nama pada dokumen kependudukan termasuk Kartu Tanda Penduduk elektronik minimal menggunakan dua kata.

Aturan itu tercantum pada Pasal 4 Ayat (2) pada poin c yang berbunyi pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Poin berikutnya menegaskan bahwa pencatatan nama di dokumen kependudukan menggunakan paling banyak 60 huruf, termasuk spasi.

Lalu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Selanjutnya, pada Pasal 4 Ayat (3) dijelaskan, dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT