Pemerintah Akan Tetapkan NIK Jadi NPWP Mulai 2023, Simak Alasan dan Cara Kerjanya

Selasa 24 Mei 2022, 12:08 WIB
Kebijakan pemerintah mengenai NIK menjadi NPWP di tahun 2023. (Instagram/@ditjenpajakri)

Kebijakan pemerintah mengenai NIK menjadi NPWP di tahun 2023. (Instagram/@ditjenpajakri)

Sri Mulyani menegaskan, ketentuan perpajakan tetap mengacu pada UU pajak, yaitu UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Berikut Pos Kota telah merangkum kriteria penghasilan wajib pajak, yaitu: 

- Memiliki besaran penghasilan Rp60 juta per tahun.

- Mempunyai penghasilan di atas Rp4,5 juta per bulan.

Dengan kata lain, masyarakat yang memiliki pendapatan setiap bulannya tidak lebih dari Rp 4,5 juta atau Rp54 juta per tahun tak akan dimintai pajak penghasilan.

Cara Kerja NIK jadi NPWP akan dilakukan jika:

- Masyarakat sudah memenuhi kriteria wajib pajak dan melapor ke Direktorat Jenderal Pajak untuk aktivasi NIK.

- DJP akan mengaktivasi NIK secara mandiri, apabila telah mengantongi informasi hasil kerja terkait wajib pajak.

- DJP akan memberitahu pemilik NIK jika nomor kependudukannya sudah aktif sebagai NPWP.

- Selanjutnya, wajib pajak dapat menunaikan kewajibannya, yakni membayar pajak menggunakan nomor NIK.

Berita Terkait

News Update