ADVERTISEMENT

DPR Geram Soal Bendera Pelangi: Kedubes Inggris Harusnya Hormati Sikap Bangsa Indonesia yang Anti LGBT

Minggu, 22 Mei 2022 21:51 WIB

Share
Sukamta, sebanyak 720 GB data catatan medis pasien rumah sakit bocor dan 6 juta database di jual dalam Raidforums, DPR sesalkan kegagalan Kominfo dalam lindungi data masyarakat Tanah Air. (Foto/rizal)
Sukamta, sebanyak 720 GB data catatan medis pasien rumah sakit bocor dan 6 juta database di jual dalam Raidforums, DPR sesalkan kegagalan Kominfo dalam lindungi data masyarakat Tanah Air. (Foto/rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi I, DPR Sukamta menyatakan Kedubes Inggris memiliki hak untuk mengibarkan bendera pelangi sebagai lambang LGBT, karena kantor Kedubes itu masuk wilayah ekstrateritorial Inggris.

Tapi, mereka harusnya menghormati sikap bangsa Indonesia yang anti terhadap LGBT, karena bertentangan dengan Pancasila. 

"Mereka harusnya sadar bahwa ini isu yang sensitif, apalagi beberapa waktu lalu hal ini menghangat akibat salah satu konten podcast youtuber Indonesia menampilkan pelaku LGBT untuk menerangkan tentang perilaku mereka," kata Sukamta, Minggu (22/5/2022).

Ketua DPP PKS Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri (BPPLN) ini menegaskan, bahwa LGBT ini tetap merupakan sebuah penyakit mental, dan bisa menular, meski WHO mencabut LGBT dari daftar penyakit. 

LGBT bukan hak asasi manusia. Menurutnya, LGBT tetap tergolong penyakit mental yang dapat merusak tatanan sosial.

Lebih jauh lagi bisa merusak peradaban suatu bangsa, karena terkait juga dengan disfungsi regenerasi.

"Karena itu, pemerintah RI harus tegas, dan melayangkan protes keras kepada Kedubes Inggris, meski mereka sudah menurunkan bendera tersebut," ujarnya.

Sikap tegas ini sangat diperlukan agar menjadi efek jera bagi negara lain untuk tidak lagi mengulangi show up dukungan terhadap LGBT dengan menggunakan simbol bendera.

"Misalnya, meski di wilayah ekstrateritorial mereka sendiri," tegas wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini. (rizal)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT