ADVERTISEMENT
DPR Geram Soal Bendera Pelangi: Kedubes Inggris Harusnya Hormati Sikap Bangsa Indonesia yang Anti LGBT
Minggu, 22 Mei 2022 21:51 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi I, DPR Sukamta menyatakan Kedubes Inggris memiliki hak untuk mengibarkan bendera pelangi sebagai lambang LGBT, karena kantor Kedubes itu masuk wilayah ekstrateritorial Inggris.
Tapi, mereka harusnya menghormati sikap bangsa Indonesia yang anti terhadap LGBT, karena bertentangan dengan Pancasila.
"Mereka harusnya sadar bahwa ini isu yang sensitif, apalagi beberapa waktu lalu hal ini menghangat akibat salah satu konten podcast youtuber Indonesia menampilkan pelaku LGBT untuk menerangkan tentang perilaku mereka," kata Sukamta, Minggu (22/5/2022).
Ketua DPP PKS Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri (BPPLN) ini menegaskan, bahwa LGBT ini tetap merupakan sebuah penyakit mental, dan bisa menular, meski WHO mencabut LGBT dari daftar penyakit.
LGBT bukan hak asasi manusia. Menurutnya, LGBT tetap tergolong penyakit mental yang dapat merusak tatanan sosial.
Lebih jauh lagi bisa merusak peradaban suatu bangsa, karena terkait juga dengan disfungsi regenerasi.
"Karena itu, pemerintah RI harus tegas, dan melayangkan protes keras kepada Kedubes Inggris, meski mereka sudah menurunkan bendera tersebut," ujarnya.
Sikap tegas ini sangat diperlukan agar menjadi efek jera bagi negara lain untuk tidak lagi mengulangi show up dukungan terhadap LGBT dengan menggunakan simbol bendera.
"Misalnya, meski di wilayah ekstrateritorial mereka sendiri," tegas wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini. (rizal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT