JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebuah truk sedot WC kedapatan membuang tinja di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur. Informasi tersebut diketahui lantaran diunggah di salah satu akun media sosial.
Tertulis dalam narasi, truk bernopol B-3053-TFA itu membuang tinja di Jalan Ahmad Yani pada Selasa (17/5/2022) sekira pukul 15.30 WIB.
Terlihat dalam unggahan, seseorang mengeluarkan selang yang diduga berisi tinja, kemudian selang tersebut dimasukkan lewat lubang dan dialirkan ke selokan di Jalan tersebut.
Pun Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta telah menindak truk tersebut.
"Pelanggar dikenakan sanksi uang paksa sebesar Rp 500.000," tulis akun Instagram @dinaslhdki.
Menanggapi hal tersebut, Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan menyampaikan sanksi itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Harusnya membuang tinjanya itu ke Perumda Paljaya, jadi ada pengolahannya. Yang dikelola Paljaya itu ada di Rawa Buaya dan Pulogebang. Jadi tidak boleh buang sembarangan," ucap Yogi, Rabu (18/5/2022).
Kata Yogi, pihaknya tak segan menindak kendaraan yang membuang tinja di sembarang tempat.
Yogi lantas mengimbau bagi warga yang menemukan pelanggaran mengenai lingkungan, bisa melapor lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
"Sudah sering kok (kejadian), banyak yang kami tangkap. Mobilnya bisa kami tahan," jelas Yogi. (Ardhi)