Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa saksi terlapor. (ist)

Kriminal

Bongkar Kasus Dugaan Izin Edar Alat Kesehatan, Polda Metro Dalami Keterangan Saksi Terlapor

Kamis 19 Mei 2022, 23:21 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pemalsuan izin edar Alat Kesehatan (Alkes) dengan terlapor Direktur PT. Wadya Prima Mulya (WPM) Yawarsa Halim memasuki babak baru.

Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan saksi terlapor, pada kasus yang menjerat Direktur PT. WPM.

Kanit 2 Subdit Harda Dirtkrimum Polda Metro Jaya, AKP Kemas Arifin mengatakan, kasus yang tengah ditangani pihaknya saat ini, masih dalam proses penyelidikan.

"Sesuai undangan bahwa hari ini ada pemeriksaan saksi-saksi. Kita akan dalami keterangannya," kata AKP Arifin ketika dihubungi awak media, Kamis (19/5/202).

Kendati demikian Arifin tak merinci apa bahan pemeriksaan terhadap saksi terlapor yang bakal digarap penyidik saat ini.

Sementara kuasa hukum terlapor, Indra Sewabesi menyebutkan, saat ini kliennya tengah diminta keterangan oleh penyidik sebagai saksi.

"Pemeriksaan masih berlanjut, dan belum masuk dalam pemeriksaan inti kasus," terang Indra.

Sebelumnya, karyawan PT Fajar Mas Murni, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan, Bartholomeus Suksmo Permono, melaporkan dugaan pemalsuan surat izin edar alat kesehatan Ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Bartholomeus, Try Dominggus Nababan mengatakan dugaan pemalsuan surat dilakukan PT WPM atas izin peredaran alat kesehatan berupa mikroskop biologis merk Olympus CX33.

Laporan katanya telah diterima di SPKT Polda Metro Jaya dan tercatat dengan nomor registrasi LP:B/1795/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 07 April 2022. (*/ham)

Tags:
Kasus PemalsuanPemalsuan Izin Edar Alkesalat kesehatan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor