ADVERTISEMENT
Rabu, 18 Mei 2022 20:59 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Agus juga menyatakan pembelajaran tatap muka (PTM) juga masih bisa dilangsungkan asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Artinya tetap silakan berlangsung, asal menjaga prokes dan sebagainya. Tidak harus menutup pendidikan dulu," ucapnya.
Menurutnya, kemunculan hepatitis akut masih belum menjadi wabah. Situasi dan kondisi masih terkendali.
"Belum menjadi wabah ini, masih bisa terkendali. Masih mampulah kita melihat situasinya masih sporadik. Ternyata banyak yang discarded juga," tegasnya.
Ditanggung JKN
Sementara itu, Kementerian Kesehatan merilis tata Laksana dan biaya pasien hepatitis akut masuk Jaminan Kesehatan Nasional.
“Pembiayaan kasus ini melalui mekanisme JKN, ditanggung sesuai dengan kepesertaan,“ kata Direktur RSPI Sulianti Saroso dr.Mohammad Syahril, Sp.P, MPH, Rabu (18/5/2022).
Aturan mengenai pembiayaan ini terdapat dalam keputusan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, panduan Tatalaksana Hepatitis Akut Pada Anak yang Belum Diketahui Penyebabnya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Didalamnya termasuk jenis status, kesiapan sarana dan prasarana, tata laksana, pencegahan dan pengendalian infeksi, pencatatan dan pelaporan, serta biaya perawatan pasien masuk dalam Jaminan Kesehatan Nasional.
Pemerintah memastikan pelayanan kesehatan mulai dari tingkat puskesmas sampai rumah sakit umum pemerintah dapat melakukan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT