Oditur Militer Bantah Isi Nota Pembelaan Terdakwa Kolonel Inf Priyanto Panik Saat Buang Sejoli di Nagreg

Selasa 17 Mei 2022, 23:55 WIB
Kolonel Inf Priyanto (kanan) saat memasuki ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022). (Foto: ardhi)

Kolonel Inf Priyanto (kanan) saat memasuki ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022). (Foto: ardhi)

Oditur MiliterNota Pembelaan Terdakwa, Kolonel Inf Priyanto Panik, Saat membuang Sejoli, Sejoli, di Nagreg,

Oditur Militer membantah  Nota Pembelaan, Kolonel Inf Priyanto,

Oditur Militer Bantah Isi Nota Pembelaan Terdakwa Kolonel Inf Priyanto Panik Saat Buang Sejoli di Nagreg

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Oditur Militer Tinggi II Jakarta membantah isi pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Kolonel Inf Priyanto yang menyatakan bahwa perwira TNI AD itu panik sehingga membuang sejoli di Nagreg. 

Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan berdasarkan fakta persidangan, Priyanto dalam keadaan tenang kala membuang Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ke Sungai Serayu usai sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 lalu. 

Lewat replik atau tanggapan atas pleidoi yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Wirdel menerangkan sejumlah bukti bahwa Priyanto dalam kondisi tenang. 

"(Terdakwa) Mampu menggantikan saksi dua (Kopda Andreas Dwi Atmoko) sebagai pengemudi kendaraan. Bisa menentukan lokasi pembuangan korban kecelakaan di daerah Jawa Tengah," jelas Wirdel, Selasa (17/5/2022).

Penjelasan ihwal menggantikan sopir yakni keterangan bahwa usai membawa kedua korban ke dalam mobil Isuzu Panther, Priyanto sempat mengambil alih kemudi dari Andreas. 

Berdasarkan fakta persidangan, melalui pemeriksaan saksi, Priyanto mengambil alih kemudi lantaran Andreas panik dan ketakutan usai menabrak Handi dan Salsabila di Jalan Raya Nagreg. 

Saat itu, Andreas yang sempat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang memohon Priyanto agarbawa kedua korban ke puskesmas atau rumah sakit terdekat agar korban mendapat penanganan medis. 

Namun Priyanto malah menolak dan ketika melihat anak buahnya itu ketakutan, gemetar tidak konsentrasi berkendara dia meminta Andreas menepikan kendaraan lalu mengambil alih kemudi.

"Berusaha untuk menenangkan saksi dua dan saksi tiga (Koptu Ahmad Soleh). Membuka aplikasi Google Maps dan menemukan lokasi pembuangan korban. Mengajak saksi dua dan tiga untuk merahasiakan kejadian," tutur Wirdel.

Penjelasan soal menenangkan yakni Priyanto memerintah dua anak buahnya untuk diam dan menyebut bahwa Handi dan Salsabila telah meninggal dunia karena tubuh mereka kaku.

Bahkan kala itu, Priyanto sempat sesumbar menyatakan pernah melakukan pengeboman rumah saat operasi di Timor-Timur namun tak diketahui, seolah bangga berhasil menutupi perbuatan. 

Terlebih lagi ada waktu tempuh sekira lima jam dari Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, lokasi kecelakaan dan kedua korban dibawa ke mobil hingga dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. 

Dari situ, menurut Wirdel, Priyanto tidak selama itu merasa panik dan mampu merencanakan untuk membuang kedua korban ke Sungai Serayu serta menutupi perbuatan dengan cara merubah warna mobil.

"Memerintahkan untuk merubah warna Isuzu Panther yang dipakai. Tidak pernah melaporkan kejadian sampai terdakwa ditangkap. Tindakan tersebut sama sekali tidak menggambarkan situasi panik," tutur Wirdel. (ardhi) 

Berita Terkait

News Update