Sosok Dea Onlyfans. (Foto/Twitter/@dea_onlyfans)

Kriminal

Dea OnlyFans Ngaku Hamil, Berkas Perkara Kasus Pornografinya Tetap Bakal Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa 17 Mei 2022, 15:48 WIB

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Kedatangan bersama Kuasa hukumnya yang akan menjalani wajib lapor dan pemeriksaan terkait dugaan kasus pornografi ke Polda Metro Jaya, kali ini membuah heboh para wartawan.

Pasalnya, dara cantik yang memiliki nama asli Gusti Ayu Dewanti itu, mengaku tengah dalam keadaan hamil dengan usia kandungan yang berjalan sekira 23 Minggu lamanya.

Terkait dengan kondisi kliennya itu, Kuasa hukum Dea, yakni Abdillah Syarifudin mengatakan, bahwa perkembangan kasus dugaan pornografi ini masih terus berjalan, dan dalam waktu dekat berkas perkaranya bakal dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Jadi ini kami sampaikan ke pihak Kepolisian dan kami titip juga ke Kejaksaan nanti harapannya semoga tidak ditahan di Kejaksaan, karena melihat faktor-faktor itu tadi, masih perlu perawatan, check up, dan lainnya. Yang pasti itu yang bisa Dea lakukan," ujar Abdillah kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).

Abdillah mengungkapkan, selama menjalani proses hukum yang menjeratnya, Dea sendiri dalam beberapa hari belakangan ini kerap merasakan mual, efek dari kehamilannya.

Terlebih, ucap dia, perjalanan jauh yang ditempuh dara cantik berusia 24 tahun itu juga cukup jauh, yakni dari Jawa Timur ke Jakarta.

"Jadi yang dikeluhkan dalam tanda kutip capeknya, itu aja. Kan biasa tuh cewek-cewek kalau hamil pinggangnya, punggungnya, atau kerap merasa mual-mual," ungkapnya.

"Kondisinya Mbak Dea sekarang lagi hamil. Jadi karena kondisi kehamilannya ini mohon do'anya semoga ke depannya juga lancar dan pihak-pihak instansi pemerintahan terkait entah itu Kepolisian atau Kejaksaan bisa melihat kondisi dari Dea itu sendiri," jelas dia.


Dia menuturkan, bahwa kliennya itu mengaku ingin mengurus calon buah hati yang dikandungnya itu dengan penuh kasih sayang selayaknya seorang Ibu.

"Kalau kemarin cerita sama saya, Mbak Dea ini ini bisa menjaga, merawat, melahirkan, dan membesarkan anaknya ini dengan layak sebagaimana seorang Ibu dengan sebaik-baiknya," paparnya.

Lebih lanjut, terkait dengan usulan opsi Justice Collaborator (JC) yang diajukannya, terang Abdillah, polisi terus memberikan respons yang baik terhadap usulan tersebut.

"JC yang kita ajukan nanti beberapa Minggu ke depan akan ditindaklanjuti dari Krimsus. Alhamdulillah JC kita direspons positif oleh pihak Kepolisian," imbuhnya.

"Tetapi, kita tidak bisa ngomong detail dulu, pada intinya pihak Kepolisian bisa merespons positif terkait tentang apa JC yang kita ajukan kemarin. Mohon do'anya saja," lanjut Abdillah.

Sementara itu, dalam kondisinya yang tengah mengadung, Dea mengaku sempat merasa terganggu keadaan psikologisnya lantaran khawatir akan nasib bayi dalam kandungannya kelak.

"Saya coba bunuh diri 4 kali, udah 4 kali coba bunuh diri. Tetapi, itu bukan karena saya frustasi terlibat hukum. Seperti yang saya bilang kemarin, saya akan pertanggungjawabkan kesalahan saya. Namun, yang jadi permasalahan saya adalah, anak ini nanti gimana kalau saya masih berlarut dalam masalah ini, anak ini gimana nasibnya. Itu yang saya sedihkan," ungkap Dea.

Namun, kendati demikian, Dea menegaskan bakal merawat dan membesarkan bayi dalam kandungannya itu meski dirinya digerayangi proses hukum yang menanti.

"Saya bakal bertanggung jawab sepenuhnya atas anak ini, bagaimana pun juga ini anak saya," tegas dia.

Sebagai informasi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap konten kreator OnlyFans, Dea yang pernah mengaku mendulang untung besar dari hasil menjual foto seksinya.

Informasi tersebut pun dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Auliansyah Lubis.

"Kami baru saja mengamankan atau pernah dengar atau sering lihat bahkan dengan situs Dea Onlyfans," kata Auliansyah, Jum'at (25/3/2022).

Dia menjelaskan, Dea ditangkap oleh Kepolisian saat dalam perjalanan dari Malang, Jawa Timur menuju Jakarta.

"Tadi malam yang bersangkutan baru saja kami amankan," ungkap dia.

"Ditangkap karena konten video porno," sambung Auliansyah.

Namun, kendati Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Polda Metro Jaya tidak akan melalukan penahanan kepada dara cantik itu.

Dalam hal Polda Metro Jaya mempertimbangkan statusnya sebagai mahasiswi dan jaminan dari pihak keluarga yang menyebut bahwa Dea akan kooperatif. Sehingga dia hanya dikenakan untuk wajib lapor. (Adam).

Tags:
Dea onlyfansNgaku Hamilberkas perkaraKasus PornografinyaTetap Bakaldilimpahkan ke kejaksaan

Reporter

Administrator

Editor