JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ruhut Sitompul, sudah meminta maaf atas unggahan meme Gubernur Jakarta, Anies Baswedan yang disebut-sebut bernuansa rasisme terhadap salah satu suku di Indonesia.
Atas ulah tersebut, Ruhut dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Meski Ruhut Sitompul sudah meminta maaf, namun laporannya terus ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
Ruhut sendairi menyampaikan permintaan maafnya melalui akun media sosial Twitter @ruhutsitompul pada Jum'at (13/5/2022) kemarin.
Dalam cuitan permintaan maafnya, Ruhut mengaku, mendapat banyak hujatan usai mengunggah meme tersebut.
"Taunya Aku dihujat habis2an tapi apa mau dikata yg hujat pada tdk ta'u permasalahannya," cuit Ruhut, dikutip Senin (16/5/2022).
Selanjutnya, eks politikus partai Demokrat itu juga menyebut bakal mengambil hikmah dari kejadian yang telah terjadi ini, seraya menegaskan permintaan maafnya yang tak menunjuk satu nama siapa pun itu.
"Aku harus berhikmat dan untuk semua yg masih marah2 Ma'afkanlah Aku Manusiah yg tdk luput dari kesalahan MERDEKA," tutup Ruhut.
Untuk diketahui, Ruhut dilaporkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev), Mega MS Keliduan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus rasialisme.
Diketahui, pelaporan ini merupakan buntut dari unggahan meme Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang memakai baju adat suku Dani Papua di akun media sosial Twitter @ruhutsitompul.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan membenarkan terkait pelaporan Ruhut ke Polda Metro Jaya.
"Iya ada-ada laporannya di kami," kata Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/5/2022).
Zulpan mengatakan, saat ini penyidik masih tengah mempelajari laporan tersebut. Mantan Kapolsek Ciputat itu mengungkapkan, laporan terhadap Ruhut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Laporannya akan ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucap Zulpan.
"Kami akan pelajari dulu laporannya ya, karena kan setiap laporan harus dipelajari terlebih dahulu," sambung polisi berpangkat 3 bunga melati itu.
Lebih lanjut, laporan terhadap Ruhut telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Pelapor dalam hal ini, mempersangkakan Ruhut dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). (Adam).