Tersangka pelaku pencurian besi aluminium di Teluknaga, diamankan polisi. (Foto/ist)

Kriminal

Curi Besi Aluminium di Teluknaga, Pelaku Bobol Gudang Lewat Lubang Angin, Namun Aksinya Kepergok Lantas Diamankan

Senin 16 Mei 2022, 14:02 WIB

Curi Besi Aluminium, Teluk, Pelaku membobol Gudang, Lewat Lubang Angin, Aksinya Kepergok,

Curi Besi Aluminium di Teluk, Pelaku Bobol Gudang Lewat Lubang Angin, Namun Aksinya Kepergok Lantas Diamankan

Curi Besi ALuminium, Pelaku Bobol Gudang Lewat Lubang Angin, Namun Aksinya Kepergok Hingga Bersama Barang Bukti Diamankan

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana percobaan pencurian besi aluminium. Dlam hal ini pelaku mencuri besi aluminium di Teluknaga.

Tersangka berinisial S alias E (23) diamankan anggota reskrim tim opsnal Polsek Teluknaga.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut berdasarkan laporan yang diterima jajarannya pada Minggu, (1/5) lalu. Terjadi di wilayah Kampung Melayu Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang.

"Korban merupakan pemilik PT. Indo Star Motor, yang gudangnya dibobol tersangka untuk mencuri beberapa batang besi alumunium yang nilainya sekitar Rp3 jutaan," terang Kapolres Minggu, (15/5).

Lebih lanjut Zain mengungkap modus yang dilakukan pelaku S dengan cara membobol lubang angin yang berada di samping gudang milik korban. Aksi pencurian besi aluminium itu, pelaku membobol gudang lewat lubang angin. 

Selanjutnya dia (tersangka,red) berupaya menggasak barang milik korban bernama Nioe Tjong Djin berupa besi-besi Alumunium namun aksinya kepergok satpam gudang.

"Tersangka melakukan pencurian tersebut dengan cara dengan menggunakan sepeda motor datang ke gudang dan masuk lewat lubang angin gudang yang berada di samping gudang," ungkapnya.

Tersangka kini diamankan di Mapolsek Teluknaga, sementara barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J Nopol B-6609-GJY warna hitam berikut handphone merk xiaomi warna gold termasuk beberapa batang besi aluminium yang akan curi tersangka namun tidak sempat dibawa.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP," pungkasnya. (Veronica Prasetio)

Tags:
Curi Besi AluminiumtelukPelaku membobol GudangLewat Lubang AnginAksinya Kepergok

Administrator

Reporter

Administrator

Editor