Gudang Penyimpanan Tas di Pademangan Jakut Dibobol Komplotan Maling,Total Kerugian Mencapai 442Juta

Selasa 11 Okt 2022, 08:58 WIB
Polres Metro Jakut merilis soal pengungkapan Kasus Pembobolan ruko penyimpanan tas berbagai macam merek di Pademangan. (foto: cr01)

Polres Metro Jakut merilis soal pengungkapan Kasus Pembobolan ruko penyimpanan tas berbagai macam merek di Pademangan. (foto: cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aksi komplotan maling membobol gudang penyimpanan tas berbagai macam merek, di Pademangan, Jakarta Utara, Senin (26/9/2022). Komplotan maling itu berjumlah 4 orang. 

Kejadian diketahui saat korban berinisial SA(37) sedang mengecek gudang penyimpanan yang berlokasi di Ruko Grand Boutique Blok A No.17, Pademangan, Jakarta Utara, pada pukul 08:00 WIB. Ditaksir, total kerugian mencapai Rp442 Juta.

Kapolsek Pademangan,Kompol Happy Saputra menerangkan saat korban masuk dan mengecek, barang-barangnya sudah raib, diduga dibawa komplotan maling menggunakan truk.

“Adapun barang yang berhasil di bawa oleh pelaku yaitu,ransel sekolah anak sebanyak 20 koli,isi 100 pcs, ransel sekolah anak 50 koli 2500 pcs,tas selempang cowo berjumlah 3750 pcs,total kerugian mencapai Rp.442.500.000,”jelasnya,Senin(10/10/2022).

Selanjutanya dari pengembangan yang telah di tangkap SB(20),3 orang berhasil diamankan.pencurian tersebut di pimpin oleh KM satu pelaku merupakan kuli atau buruh angkut yang biasa bekerja di lokasi sekitar.

“Dari 1 pelaku kami kembangankan dan kita amankan 3 orang pelaku berinisial AR(19),K(15),WN(19) beserta barang bukti,penangkapan dilakukan dilokasi berbeda,”ucapnya.

Ada pun barang bukti yang di amankan berupa Polisi menyita barang bukti 3 gembok, 1 tang penjepit, 1 obeng, 1 palu, 2 ponsel, dan satu mobil Isuzu boks putih.

“Hasil curian yang dilakukan oleh para pelaku dijual oleh para pelaku, lalu selanjutnya para pelaku dikenakan pasal Pasal 363 KUHP ayat 4E dan 5E karena dilakukan dua orang lebih kemudian melakukan pengrusakan terhadap gembok. tapi, yang satu kami kenakan junto 55 yaitu turut serta.tiga orang ancaman hukumannya 9 tahun. yang turut serta karena perannya berbeda ancamannya 7 tahun,” pungkasnya. (Cr01)
 

Berita Terkait

News Update