Ini Kategori Peserta yang akan Didenda Hingga Rp30 Juta Jika Tunggak Iuran BPJS Kesehatan

Minggu 15 Mei 2022, 12:16 WIB
Ilustrasi netizen dan BPJS Kesehatan. (Foto: Diolah dari Google).

Ilustrasi netizen dan BPJS Kesehatan. (Foto: Diolah dari Google).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejak Selasa (11/5/2022) viral uanggahan video di media sosial Tik Tok  yang menyebut penunggak iuran BPJS Kesehatan akan didenda hingga 30 juta

Unggahan tersebut di-posting oleh akun Tiktok @kata.aldo. “Hati-hati bagi yang nunggak BPJS bisa kena denda Rp 30 juta. Jadi BPJS akan mengenakan denda kepada orang-orang yang menunggak BPJS.

Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Katanya denda ini akan diberlakukan untuk peserta menunggak 12 bulan.

Denda ini akan diakumulasikan dan ditangguhkan ke peserta. Kamu tahu nggak informasi ini. Atau malah kamu yang sering nunggak? Coba diskusi gimana pendapat kamu?” tulis akun tersebut.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku sejak 6 Mei 2020 memang mengatur,  Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya. 

Jika menunggak, BPJS Kesehatan bisa membebankan denda hingga Rp 30 juta atau 5 persen dari perkiraan biaya paket penyakit Indonesian Case Based Groups (INA CBGs) yang diderita peserta. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, jika video viral tersebut tidak menjelaskan secara rinci kategori peserta yang terkena denda.

Menurutnya, merujuk pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 denda tersebut hanya berlaku bagi peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali. 

“Denda layanan terjadi karena ada tunggakan dan mengakses layanan rawat inap di rumah sakit sejak aktif kembali maksimal 45 hari,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf, yang dilansir kompas.com

Ia menambahkan, Peserta yang menunggak iuran tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat. 

Setelah mengaktifkan kembali status kepesertaan dengan membayar iuran, dan dalam waktu 45 hari ke depan ingin melakukan klaim rawat inap, barulah akan dikenakan denda.

Iqbal menyebutkan besaran denda adalah 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Dengan ketentuan, jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan dan setelah dikalikan, besaran denda paling tinggi atau maksimal sebanyak Rp 30 juta. 

Meski demikian, lanjutnya, denda tersebut hanya berlaku untuk peserta Non Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Hal ini dikarenakan iuran ketiga peserta BPJS di atas dibayarkan oleh pemerintah.

Peserta tidak rawat inap Sementara bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran dan tidak berniat menggunakan layanan rawat inap, tidak akan dikenakan denda 5 persen atau Rp 30 juta. Hanya saja, status kepesertaannya diberhentikan sementara waktu, sesuai dengan Pasal 42 ayat (1) Perpres Jaminan Kesehatan. 

“Dalam hal peserta dan/atau pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya,” tulis pasal tersebut. 
Adapun untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan, peserta wajib melunasi tunggakan iuran, baik dibayar oleh peserta langsung ataupun pihak lain atas nama peserta. 

“Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya,” sesuai isi Pasal 42 ayat (3b).(*)

Berita Terkait
News Update