JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih terus mendalami terkait kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil atau minyak goreng. Empat orang tersangka telah ditetapkan Kejagung dalam kasus tersebut, diantaranya IWW, MPT, SM, dan PTS.
Kapuspenkum, Ketut Sumedana mengatakan, bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 2 orang saksi tetkait kasus fasilitas ekspor tersebut. Kasus ini terjadi pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022.
"Saksi-saksi yang diperiksa yakni, LCW selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia. Dan, NS selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang," kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).
Kata Ketut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang terjadi pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. (CR07)