Kejagung Sebut Tersangka Baru Lin Che Wei Statusnya TIdak Jelas di Kemendag, Jampidsus: Dia Sering Ikut Rapat Penting

Kamis 19 Mei 2022, 04:30 WIB
LCW alias WH tersangka baru dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng. (Foto : ist)

LCW alias WH tersangka baru dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng. (Foto : ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng.

Lin Che Wei merupakan tersangka baru dalam kasus tersebut, dia merupakan pegawai swasta yang diperbantukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

Namun, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan Lin Che Wei statusnya tidak jelas di Kemendag RI. Dia menduga, bahwa LCW sering ikut rapat penting di Kemendag.

"Yang jelas status dia kita nggak tahu di Kemendag sebagai apa dia di (Kementerian) Perdagangan tapi kok dia dilibatkan dalam setiap ada dalam rapat penting CPO," kata Febrie melalui keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).

Kendati, Lin Che Wei memiliki hubungan pasti dengan Indrasari Wisnu Wardhana yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atau Dirjen Daglu di Kemendag. Wisnu sendiri sudah lebih dulu menjadi tersangka dalam perkara ini.

"Kebetulan dia (Lin Che Wei) ini kan sudah ada alat bukti diketahui ternyata ada hubungan dengan tersangka Dirjen dalam pengurusan CPO itu yang melawan hukum," ucapnya.

"Kita kan dari alat bukti banyak. Kita lihat dari virtual zoom meeting, kita lihat dari transaksi dia ini sebagai apa, kemudian dia kerja di mana. Ternyata kan dari kerjanya juga sebagai konsultan," sambung Febrie.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Daglu Kemendag berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Adapun keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (Cr07)

Berita Terkait
News Update