Tim Pidsus Kejari Serang yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar usai penggeledahan di kantor BPKAD Kota Serang. (ist)

Kriminal

Dugaan Korupsi Sentra IKM Rp5,3 Miliar, Kejari Serang Kantongi Calon Tersangka

Selasa 10 Mei 2022, 09:47 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Penyidik pidana khusus Kejari Serang telah mengantongi calon tersangka dugaan korupsi proyek revitalisasi sentra industri kecil menengah (IKM) di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar.

Dalam waktu dekat, penetapan tersangka tinggal menunggu waktu dan akan segera diumumkan ke publik.   

"Calon tersangka sudah ada, nanti akan ditetapkan," ujar Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar di ruang kerjanya, Senin (9/5/2022). 

Namun Rezkinil enggan mengungkapkan jumlah dan identitas calon tersangka tersebut. Ia beralasan akan terlalu prematur apabila identitas calon tersangka diungkapkan ke publik. 

"Auditnya belum, penyidik sampai dengan saat ini masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara, jadi terlalu prematur jika diungkapkan," ungkap Rezkinil. 

Rezkinil mengatakan, dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa saksi lebih dari 30 orang. Saksi yang diperiksa tersebut berasal dari dinas dan pihak-pihak terkait. "Saksi yang diperiksa lebih kurang 35 orang," ujar Rezkinil. 

Seperti diketahui, proyek tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) dengan pagu anggaran Rp5,5 miliar. 

Proyek tahun 2020 tersebut dimenangkan oleh CV Gelar Putra Mandiri (GPM) dengan nilai penawaran Rp5,3 miliar. 

Proyek tersebut menggandeng perusahaan Tunas Pratama Konsultan sebagai konsultan pengawas. 

"Proyek tersebut dimenangkan oleh CV GPM dengan nilai penawaran Rp5,3 miliar," ujar Rezkinil. 

Dijelaskan Rezkinil, penyidik telah melakukan pendalaman terkait proyek tersebut. Hasilnya, didapati dugaan penyimpangan berupa mark up dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. 

"Diduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pekerjaan tersebut berupa mark up dan pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi," kata Rezkinil. 

Pada Rabu (20/4) lalu, tim pidsus Kejari Serang melakukan penggeledahan di tiga kantor dinas Pemkot Serang terkait penyidikan kasus tersebut. 

Tiga kantor tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Disperindagkop dan Badan Pelayanan Barang dan Jasa (BPBJ). 

Di kantor BPKAD tim Pidsus Kejari Serang yang berjumlah delapan orang yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar dan mengamankan 2 dua dus berisi dokumen. 

Di kantor BPBJ tim pidsus Kejari Serang juga melakukan penggeledahan yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra dan menyita satu bundel dokumen. 

Setelah melakukan penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim pidsus Kejari Serang melakukan penggeledahan di kantor Dinas Disperindagkop Kota Serang. Di lokasi tersebut, penyidik menyita satu dus dokumen. 

"Kami melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan proyek sentra IKM. Masih ada dokumen yang kami butuhkan (alasan penggeledahan-red)," tutur Rezkinil.  (haryono)

Tags:
Dugaan Korupsi Sentra IKM Rp5.3 MiliarKejari Serang KantongiCalon Tersangka

Administrator

Reporter

Administrator

Editor