ADVERTISEMENT

Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Disparpora Kota Serang Dijebloskan ke Bui

Rabu, 18 Mei 2022 23:58 WIB

Share
Tersangka YW dan DS saat digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Serang dan Pandeglang. (foto: ist)
Tersangka YW dan DS saat digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Serang dan Pandeglang. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Yoyo Wicaksono, Kepala Disparpora Kota Serang dijebloskan ke bui setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rabu 18 Mei 2022.

Yoyo ditahan atas dugaan korupsi proyek revitalisasi sentra industri menengah (IKM) tahun anggaran 2020 senilai Rp5,3 miliar semasa menjabat sebagai Kepala Disdaginkukm Kota Serang.

Selain Yoyo, Kejari Serang juga menahan pihak swasta berinisial DS selaku Kominditer dari CV GPM. Keduanya ditahan terpisah di Rutan Serang dan Rutan Pandeglang.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak membenarkan jika pihaknya telah menetapkan dua tersangka, dalam kasus sentra industri menengah (IKM) pada Disdaginkukm Kota Serang tahun anggaran 2020.

"Setelah dilakukan ekpose gelar perkara pada 18 mei 2022. Diterbitkan surat perintah penetapan tersangka atas nama YW selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), DS dari swasta CV GPM," kata Freddy kepada wartawan saat ekpose di Kejari Serang.

Menurut Freddy, sebelum melakukan penetapan tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.

"Terdapat penyimpangan mark up harga dan tidak sesuai spek. Kita telah melakukan pemeriksaan sebanyak 34 saksi," ujarnya.

Freddy menambahkan dari keterangan saksi, YW selaku Kepala Dinas tidak menjalankan tugasnya. Sehingga terjadi penyimpangan oleh pelaksana proyek revitalisasi IKM yang menyebabkan kerugian kerugian keuangan negara Rp800 juta.

"YW selaku PPK melalaikan kewajibannya. Selaku PPK harus mengendalikan revitalisasi tersebut, sehingga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp800 juta," tambahnya.

Lebih lanjut, Freddy menjelaskan CV GPM diduga melakukan mark up atau penggelembungan harga, dan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spek dalam kontrak pekerjaan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT