Layanan SIM Keliling di Depok Hari Ini, Senin 9 Mei 2022: Lengkap Beserta Jadwal, Biaya dan Persyaratan

Senin 09 Mei 2022, 08:24 WIB
Dokumen pengurusan perpanjangan SIM gak seribet yang dibayangkan, kok, sob! Cukup sediakan dua dokumen ini saja... (Foto/NTMCPolri.Info)

Dokumen pengurusan perpanjangan SIM gak seribet yang dibayangkan, kok, sob! Cukup sediakan dua dokumen ini saja... (Foto/NTMCPolri.Info)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Polres Depok menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat, khususnya di Depok, Jawa Barat.

Layanan SIM Keliling disediakan bagi masyarakat Depok, yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), pada Senin, 9 Mei 2022.

Khusus di kawasan Depok, Polres Depok sudah menjadwalkan setiap harinya di beberapa titik yang sudah ditentukan.

Adapun sebelum datang ke gerai pelayanan SIM Keliling, masyarakat perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling, di antaranya:

KTP asli dan fotokopinya

SIM asli beserta fotokopinya

Sesampainya di gerai SIM Keliling Depok, silahkan mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan, untuk mendapatkan Bukti Tes Kesehatan di lokasi gerai (jika Anda melakukannya di lokasi gerai SIM Keliling).

Setiap gerai SIM Keliling Depok ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

SIM Keliling di Depok

Adapun gerai SIM Keliling yang tersedia di Depok, yaitu:

Lokasi:

Honda Motor Care

Trans Studio Mall Cibubur

Depok Twon Square 

Waktu pelayanan: 08.00 s/d 18.00 WIB

Viral! Detik-detik Penyelamatan Bocah 5 Tahun yang Tenggelam di Kolam Renang Hotel di Serang

Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Besaran tarif tersebut di luar biaya untuk mendapatkan surat keterangan sehat dan lolos cek psikologi.

SIM Keliling diadakan dalam rangka memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan SIM. Selain itu juga menjadi kelonggaran aktivtias di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Saat berada di gerai layanan SIM Keliling Depok, masyarakat diwajibkan untuk menjalankan prokes, untuk mencegah penularan Covid-19 lebih luas. (Ibriza)

Berita Terkait
News Update