Sabtu, Layanan SIM Keliling Polda Banten Tetap Buka di 2 Lokasi, Simak Persyaratan dan Biayanya

Sabtu 21 Mei 2022, 06:59 WIB
SIM keliling Ditlantas Polda Banten .(foto: ist)

SIM keliling Ditlantas Polda Banten .(foto: ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten memfasilitasi masyarakat yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan keliling.

Pelayanan SIM keliling merupakan bagian dari program Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kombes Pol Budi Mulyanto dalam membantu masyarakat melalui slogan "Kami Hadir Mendekatkan Diri Kepada Anda".

Selain itu, untuk memudahkan masyarakat serta mencegah penumpukan pemohon di Kantor Satpas Polres jajaran Polda Banten.

Layanan SIM keliling beroperasi setiap hari di dua titik secara bergiliran di wilayah Polda Banten mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Untuk Sabtu (21/5/2022) layanan SIM keliling berlokasi di: 

- Mobil 01 - Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang
- Mobil 02 - Mall Cilegon, Kota Cilegon

Lihat juga video “Viral! Sebuah Mobil Jenis Pajero Berwarna Hitam Ambles di Pinggir Pantai.” (youtube/poskota tv)

Adapun pun syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopi berikut aslinya, bukti cek kesehatan dan psikologi, serta mengisi formulir permohonan. Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

"Pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM wajib mentaati peraturan lalulintas saat berkendara serta menjadi pelopor keselamatan," imbau Dirlantas Kombes Pol Budi Mulyanto. (haryono)

Berita Terkait
News Update