Suami Nekat Sebarkan Video Mesum Istrinya Sendiri (Foto: Istimewa/Ilustrasi)

Kriminal

Digerebek Sang Suami di Dalam Kamar, Oknum Polwan Terciduk Tengah Mesum dengan Pendeta

Senin 09 Mei 2022, 23:51 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Oknum Polwan berinisial HH tampaknya harus mengubur mimpinya untuk berkarir di kepolisian. Setelah sang suami menggerebeknya tengah berbuat mesum dengan seorang pendeta berinisial SA di dalam kamar.    

"Peristiwanya benar (oknum Polwan digerebek ngamar bareng pendeta)," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Rum Ohoirat dalam keterangannya.

HH dan SA tertangkap basah sedang berduaan di dalam kamar dua pekan lalu. Keduanya dipergoki di rumah pendeta SA di kawasan Galala, Kota Ambon. "Tidak di rumah dinas atau pastori, namun di rumah pribadi lelaki tersebut di kawasan Galala," beber Kombes M Rum.

Aksi mesum tersebut terungkap setelah suami HH membuntutinya. Sang suami yang telah memastikan mereka sedang berduaan di dalam kamar lantas mengajak temannya untuk melakukan penggerebekan.

Kombes M Rum mengatakan, HH dan suaminya yang merupakan anggota Brimob Polda Maluku, memang diketahui sudah pisah ranjang setahun lebih. 

Hanya saja proses perceraiannya belum dilakukan. Kendati begitu, dia memastikan oknum Polwan berpangkat brigadir itu tepergok bersama seorang pendeta inisial SA.

SA merupakan salah satu pendeta di Gereja Protestan Maluku (GPM) Jemaat Majelis Teratai Kasih, Galala, Kecamatan Sirimau, Ambon.

Polwan berinisial HH yang digerebek suami sedang ngamar bersama pendeta berinisial SA di Kota Ambon, Maluku, terancam hukuman pidana.

"Suaminya sudah melaporkan di Polda Maluku dan sedang ditangani, dan diproses oleh Krimum berdasarkan terkait dengan masalah perzinaan," terang M Rum.

Rum mengatakan proses pidana terhadap HH akan dikedepankan. Dia menambahkan Propam Polda Maluku telah menangani masalah kode etik HH. "Selain pidana, itu juga ditangani di Propam terkait dengan kode etiknya. Tetapi kita kedepankan masalah pidananya," ungkap dia.

Rum menyebut HH dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Selain pidana, Polwan HH terancam sanksi kode etik dengan sanksi terberat dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

"Kalau kode etik itu tertinggi adalah tentunya diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi itu kan proses akhir hukuman tertinggi," sebutnya.

Tags:
Oknum Polwan Mesum dengan PendetaSuami Gerebek Istri Mesuk dengan Pendetapolwanpendetamesum

Administrator

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor