ADVERTISEMENT

Polwan Mesum! Digerebek Suami Lagi Enak-enak dengan Pendeta, Kompolnas: Kemungkinan Dipecat

Selasa, 10 Mei 2022 16:53 WIB

Share
Ilustrasi mesum Polwan dan Pendeta yang digerebek berduaan dalam kamar. (Foto: Istimewa/Ilustrasi)
Ilustrasi mesum Polwan dan Pendeta yang digerebek berduaan dalam kamar. (Foto: Istimewa/Ilustrasi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara terkait seorang Polisi Wanita (Polwan) dan seorang pendeta yang digerebek sedang berduaan dalam kamar.

Diketahui, penggerebekan tersebut disaksikan langsung oleh suami dari Polwan tersebut, di kamar rumah pribadi sang pendeta.

Komisioner Kompolnas Pongki Indarti, menyampaikan kejadian serupa kasus mesum ini telah terdapat putusan kode etiknya. 

Pongki, juga mengatakan besar kemungkinan Polwan tersebut akan dipecat dari jabatannya di kepolisian.

“Sudah ada putusan kode etiknya, kemungkinan akan dipecat (PTDH). Tetapi sekali lagi kewenangan ada di KKEP,” kata Pongki, kepada wartawan, Senin (9/5/2022).

Menurut Pongki, penetapan sanksi terhadap seorang anggota polisi akan diputuskan Propam dan semua bukti terkait kasus perzinahan ini akan disampaikan dalam persidangan kode etik. 

Masih terkait sanksi, Pongki menegaskan, belum mengetahui polwan ini dilaporkan atas tindakan apa saja dan bagaimana pembuktiannya di persidangan kode etik 

Terlebih, Polwan tersebut juga dilaporkan sang suami atas dugaan perzinahan, dengan itu ia dapat dijerat dengan pasal 284 KUHP

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Oknum Polwan berinisial HH tampaknya harus mengubur mimpinya untuk berkarir di kepolisian. Setelah sang suami menggerebeknya tengah berbuat mesum dengan seorang pendeta berinisial SA di dalam kamar.    

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT