ADVERTISEMENT

Catat Dulu Biar Enggak Lupa! Ganjil Genap di DKI Jakarta Berlaku Lagi Besok

Minggu, 8 Mei 2022 16:45 WIB

Share
Informasi mengenai kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di kawasan Jalan M.H Thamrin, Jakarta. (foto: poskota/ahmad tri hawaari)
Informasi mengenai kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di kawasan Jalan M.H Thamrin, Jakarta. (foto: poskota/ahmad tri hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

Namun kendati demikian, jelas Sambodo, kebijakan pembatasan pengunjung akan tetap diberlakukan guna mengantisipasi terjadinya lonjakan angka penularan Covid-19 usai merayakan libur Lebaran.

"Hanya persentase jumlah pengunjung yang akan dibatasi, apakah 75 atau 50 persen. Nanti kewenangan ada di Pemprov DKI. Tapi jalan menuju tempat wisata itu gak ada lagi gage," jelasnya.

"Kemudian terkait jalan yang ke Puncak nanti kita lihat apakah antreannya sampai ke Jakarta atau tidak. Atau seperti yang viral kemarin itu. Nanti yang menuju ke arah Jakarta ketika kembali dari Puncak nanti akan kita skenario terbagi dua. Sebagian lewat JORR dan sebagian lagi lewat Cawang," papar dia.

"Jadi untuk gage di Jakarta dipastikan tidak ada," tegas Sambodo. (adam)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT